-->

Jumat, 25 September 2009

Bank Century Ganti Nama Dengan Bank Mutiara

Bank Century Ganti Nama Dengan Bank Mutiara Rebranding Habiskan 18 M
oleh : zulfikar
Rencana perubahan nama Bank Century menjadi Bank Mutiara,akan segera launching pada awal oktober nanti, perubahan nama tersebut menurut Imam sugmena merupakan satu-satunya cara agar bank valas bermasalah tersebut bisa mengubah citranya yang sudah sangat negatif di masyarakat saat ini. Sementara itu Hingga Agustus 2009, Bank Century menuai untung sekitar Rp200 miliar. Angka itu tumbuh positif dibandingkan dengan akhir 2008 yang sempat merugi Rp7,2 triliun. Namun, keuntugan itu kebanyakan ditopang pendapatan dari SUN.Dari total dana dana talangan yang diberikan LPS kepada Bank Century sebesar Rp6,7 triliun, masih ada sisa yang belum digunakan Rp2 triliun dan diinvestasikan ke SUN. Direktur Bank Century Benny Purnomo mengatakan investasi di SUN hingga Agustus 2009 telah menopang pendapatan Rp38 miliar.

"SUN menyumbang fee base income sebesar Rp38 miliar, fee dari trade finance sebesar Rp16 miliar, bank note sebesar Rp1 miliar per bulan, sisanya pendapatan operasional hingga Agustus sudah untung Rp200 miliar," katanya hari ini. Menurut dia, dana sebesar Rp6,7 triliun yang dikucurkan LPS tidak semua digunakan untuk membayar dana nasabah, tetapi masih menyisakan dana Rp2 triliun yang diinvestasikan di SUN sekaligus sebagai bantalan modal.Manajemen menggunakan dana Rp4,7 triliun untuk kebutuhan penyelamatan Bank Century. Dari total dana itu, sebesar Rp4,7 triliun digunakan untuk menutupi dana nasabah Rp4,4 triliun, sisanya sekitar Rp300 miliar untuk membiayai operasional."Dana talangan rush itu perinciannya Rp3,5 triliun untuk menutupi penarikan dana nasabah yang di bawah Rp2 miliar dan Rp900 miliar untuk dana nasabah di atas Rp2 miliar," tambahnya




Bank Century Harus tidak melupakan kewajibannya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar Bank Century yang sebentar lagi berganti nama menjadi Bank Mutiara tidak melupakan tanggung jawabnya mengganti kerugian dana nasabah.Menurut Anggota Komisi XI DPR Dradjat Wibowo, secara hukum, Bank Mutiara tidak bisa mengelak dari kewajiban hukum Bank Century sebagai badan hukum sebelumnya.

"Misalkan, Bank Century dihukum oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jogya untuk mengganti kerugian nasabah yang jadi korban reksadananya. Kewajiban hukum ini akan melekat pada Bank Mutiara," katanya dalam pesan singkat yang diterima detikFinance, Sabtu (26/9/2009).Ia mengatakan, meski berganti nama, selama kewajiban hukumnya masih belum dipenuhi kepada nasabah, maka Bank Century akan sulit mendapat kepercayaan dari para pelaku ekonomi."Pelaku ekonomi menengah seperti pedagang di Glodok dan pusat-pusat perdagangan di berbagai kota lainnya rasanya masih enggan jadi nasabah. Mereka sering bertukar info, dan pasti tahu tentang masa lalu Bank Mutiara," ujarnya.Kendati demikian, ia menilai perubahan nama tersebut memang bisa mengurangi kesan buruk tentang bank publik tersebut di masyarakat. Namun, jika ingin benar-benar menghilangkan kesan buruk tersebut, seluruh kewajiban kepada nasabah harus dipenuhi.

"Dalam setahun misalnya, masyarakat mungkin lupa bahwa Bank Mutiara itu adalah Bank Century dengan sejarah hitam dan memakan korban nasabah," imbuhnya.Seperti diketahui, awal Oktober 2009 mendatang, Bank Century segera berganti nama menjadi Bank Mutiara. Proses rebranding atau pergantian namanya menghabiskan dana sebanyak Rp 1,8 miliar.

0 Comments: