-->

Jumat, 30 Januari 2009

BI : Kontrak Derivatif Mencapai US$ 3,5-4 Miliar

BI : Kontrak Derivatif Mencapai US$ 3,5-4 Miliar
oleh : zulfikar

Bank Indonesia menghitung nilai kontrak transaksi produk derivatif di perbankan saat ini besarannya di bawah US$ 4 miliar. BI sendiri memang sudah melarang penjualan produk-produk derivatif yang bersifat spekulasi.Hal ini dikatakan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam jumpa pers di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (30/1/2009)."Nilainya tidak sampai US$ 4 miliar, persisnya antara US$ 3,5 sampai 4 miliar. Kan angka itu dinamis bergerak, tapi pasti kita mengerti," ujarnya Menurut Budi, setidaknya ada sekitar 15 bank yang menjual produk-produk derivatif yang sifatnya spekulasi.Meskipun BI sudah melarang peredaran produk derivatif yang sifatnya spekulasi ini, namun BI tidak bisa menghentikan kontrak-kontrak derivatif yang sudah berjalan sebelum pelarangan diterapkan."Tapi kontraknya akan habis pada semester kedua tahun ini, ada yang jatuh tempo di Mei, Juni, Juli, September, kan itu umumnya 12 bulan," jelasnya. Budi Mulya mengatakan pada saat penyelesaian kontrak nanti, bank harus mencari cara penyelesaian yang sesuai agar tidak berpengaruh kepada kinerja bank itu, namun juga jangan sampai merugikan nasabah."Tentu kalau penyelesaiannya tidak pas akan pengaruh ke kinerja bank, tetapi kan bank itu mempertimbangkan supaya penyelesaiannya, makanya di PBI itu ada 3 syarat supaya tidak memberatkan klien," tuturnya.Dalam PBI No.10/37 mengenai pelarangan produk derivatif yang bersifat spekulasi, BI menyerahkan penyelesaian kontrak derivatif kepada bank. "Karena bank yang paham kondisi klien. Pilihannya di situ, unwind, restrukturisasi atau dialihkan ke pembiayaan atau kredit," jelasnya. Budi Mulya mengatakan dengan meluasnya penyebaran produk derivatif ini, banyak pihak yang dirugikan, karena produk ini menekan nilai tukar rupiah."Jumlah itu (US$ 3,5-4 miliar) sudah ada dalam pantuan kami, karena kalau sejumlah itu ujug-ujug harus disiapkan dalam waktu dekat jelas menekan rupiah. Jumlah itu kan dibutuhkannya sesuai dengan jatuh waktu. Bisa juga diselesaikan dengan jalan restrukturisasi sesuai dengan kebutuhan, banyak cara. Tapi kan saya harus memberikan update transparan informasi," paparnya.


Ditegaskan Budi, maraknya produk derivatif bukan hanya merugikan masyarakat banyak, tapi BI sebagai otoritas moneter juga sangat terganggu karena memberikan tekanan kepada nilai tukar rupiah."Produk itu sekarang kita larang, jadi produk yang demikian tidak pernah akan ada lagi. Dengan demikian tekanan ke rupiah tinggal menunggu habisnya kontrak yang sudah berjalan," jelasnya.Meskipun begitu, BI saat ini tidak melarang produk derivatif untuk kebutuhan hedging (lindung nilai)."Hedging itu di dalam pasar valas kita cukup besar, sekitar US$ 60-70 miliar itu hal biasa, karena kita kan tidak pernah tahu, kurs tetap atau bergerak, makanya di lindung nilai. Sampai di situ oke, tapi namanya juga manusia tentu ingin spekulasi lebih dari itu," pungkasnya.

BI Tambah Aturan Derivatif
Bank Indonesia akan mengeluarkan ketentuan baru terkait dengan produk derivatif perbankan di luar produk yang sudah diatur dalam PBI No.10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valuta Asing Bank.Hal ini dikatakan oleh Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad dalam jumpa pers di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (30/1/2009)."Untuk produk bank yang merupakan structured product dan produk derivatif (di luar produk yang sudah diatur dalam PBI No.10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valuta Asing Bank) diperlukan kualifikasi dan persyaratan bagi bank yang diperkenankan melaksanakan kegiatan bisnis tersebut," tuturnya.Selain itu, produk derivatif tersebut hanya diperkenankan bagi nasabah yang memahami produk tersebut atau sophisticated customers. Dalam aturan baru yang akan dikeluarkan ini, bank juga wajib melaporkan aktivitas offshore product dan structured product secara berkala."Ini dikeluarkan karena belajar dari pengalaman, dan tidak ada istilah terlambat, ini penting," tukasnya.Selain itu, dalam rangka menyediakan fasilitas transaksi US dolar repurchase agreement bank kepada BI, Muliaman mengatakan BI akan mengeluarkan aturan baru."Dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dalam situasi krisis global saat ini, salah satu upaya BI adalah mendorong tersedianya pasokan valas di pasar domestik, dimana bank yang memiliki Government of Indonesia Bonds dalam valas dapat melakukan repo kepada BI dengan jangka waktu 1 bulan," pungkasnya.

Memperkuat manajemen risiko Bank

Dalam rangka memperkuat manajemen risiko perbankan, BI juga membuat ketentuan mengenai manajemen disiko terkait likuiditas. Beberapa pendekatan dalam ketentuan ini diantaranya adalah :


-Keterlibatan Direksi Bank dalam perumusan kebijakan dan pengawasan pelaksanaannya (Awereness and Oversight)
-Kebijakan-kebijakan terkait dengan penentuan limit dalam kerangka pengelolaan likuiditas.
-Pelaksanaan proses manajemen risiko (identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian).
-Dukungan sistem infomasi manajemen likuiditas.
Kewajiban untuk melakukan stress test, menyusun early warning system, dan contigency plan.


0 Comments: