Perusahaan Swasta Tidak Diharuskan Simpan Valas di Bank Lokal
oleh : zulfikar
Pemerintah belum berencana mewajibkan perusahaan di luar BUMN atau swasta untuk menyimpan dana valasnya di perbankan dalam negeri."Sementara ini baru BUMN saja yang sudah dilakukan," ujar Menkeu Sri Mulyani di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (29/10/2008).Pemerintah dalam kebijakan untuk menangani krisis keuangan mewajibkan semua BUMN menempatkan seluruh hasil valasnya di bank dalam negeri dalam 1 clearing house.
oleh : zulfikar
Pemerintah belum berencana mewajibkan perusahaan di luar BUMN atau swasta untuk menyimpan dana valasnya di perbankan dalam negeri."Sementara ini baru BUMN saja yang sudah dilakukan," ujar Menkeu Sri Mulyani di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (29/10/2008).Pemerintah dalam kebijakan untuk menangani krisis keuangan mewajibkan semua BUMN menempatkan seluruh hasil valasnya di bank dalam negeri dalam 1 clearing house.
UMN diwajibkan melaporkan informasi tentang penghasilan dan kebutuhan valas ke kantor kementerian BUMN dan transaksinya dilaksanakan melalui perbankan (Bank BUMN) secara mingguan dan di-update setiap hari. "Perlakuannya karena milik pemerintah, ya disuruh sama yang punya," ujarnya

0 Comments:
Post a Comment