Bunga LPS Naik 50 Bps
oleh : zulfikar
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga wajar untuk simpanan periode 15 September 2008 hingga 14 Januari 2009 sebesar 50 basis poin. Kenaikan ini untuk mengantisipasi kenaikan bunga oleh perbankan.Menurut Pjs Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, keputusan itu diambil dalam Rapat Dewan Komisioner LPS tanggal 11 September 2008.
oleh : zulfikar
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga wajar untuk simpanan periode 15 September 2008 hingga 14 Januari 2009 sebesar 50 basis poin. Kenaikan ini untuk mengantisipasi kenaikan bunga oleh perbankan.Menurut Pjs Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, keputusan itu diambil dalam Rapat Dewan Komisioner LPS tanggal 11 September 2008.
Dengan kenaikan 50 basis poin itu maka suku bunga wajar penjaminan rupiah untuk bank umum sebesar 9,25 persen, dan BPR 12,75%. Sedangkan besaran bunga penjaminan dalam mata uang valas dolar AS sebesar 3,5%."Beberapa bulan ke depan tingkat bunga yang ditawarkan oleh bank akan naik seiring dengan relatif ketatnya likuiditas di pasar dan adanya indikasi ekspektasi tingkat inflasi yang masih tinggi berkenaan datangnya ramadan, lebaran, natal dan tahun baru," ujarnya.

0 Comments:
Post a Comment