Kekayaan bersih Pemerintah Pusat Sebesar Rp. 169.25 T
oleh : zulfikar
Kekayaan bersih pemerintah pusat mengalami kenaikan yang signifikan bila dibandingkan pada tahun 2006 kekayaan pemerintah masih minus Rp110,10 triliun.Dalam Laporan Keuangan Pemeritah Pusat (LKPP) tahun 2007 kekayaan bersih yang positif ini dikarenakan pertambahan aset yang sangat besar, dimana berdasarkan audit BPK pada LKPP 2007 nilai aset pemerintah berjumlah Rp1.600,21 triliun. Pertambahan aset pemerintah terutama bersumber dari aset KKKS yang baru diidentifikasi yang sebesar Rp232,42 triliun. Hal ini diutarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani
oleh : zulfikar
Kekayaan bersih pemerintah pusat mengalami kenaikan yang signifikan bila dibandingkan pada tahun 2006 kekayaan pemerintah masih minus Rp110,10 triliun.Dalam Laporan Keuangan Pemeritah Pusat (LKPP) tahun 2007 kekayaan bersih yang positif ini dikarenakan pertambahan aset yang sangat besar, dimana berdasarkan audit BPK pada LKPP 2007 nilai aset pemerintah berjumlah Rp1.600,21 triliun. Pertambahan aset pemerintah terutama bersumber dari aset KKKS yang baru diidentifikasi yang sebesar Rp232,42 triliun. Hal ini diutarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani
“Tadinya kan kekayaan bersih kita negatif, banyak orang bilang negara kita mau bangkrut. Sekarang positif cukup banyak perbaikan. Jadi pertambahannya cukup banyak, bila dibandingkan dengan tahun 2006 yang mengalami minus,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu.
Menurut Menkeu menjelaskan, per 31 Desember 2007, total kewajiban pemerintah sebesar Rp1.430,96 triliun. Jadi kekayaan bersih merupakan hasil aset dikurangi kewajiban hasilnya Rp169,25 triliun.
Dikatakan, dalam laporan realisasi APBN tahun anggaran 2007 yang setelah diaudit menunjukan berbagai perbaikan. Perbaikan pertama adalah pendapatan negara dan hibah setelah diaudit realisasinya sebesar Rp707,81 triliun, atau meningkat dari APBNP 2007 yang rencananya Rp694,09 triliun.
Untuk belanja negara realisasinya juga meningkat menjadi Rp757,6 triiun atau lebih tinggi dari APBNP 2007 yang sebesar Rp752,3 triliun. Sedangkan mengenai defisit, Menkeu mengatakan realisasi defisit pemerintah di tahun 2007 lebih kecil dari perkiraan yakni menjadi Rp49,84 triliun.
Padahal perkiraan semula defisit sebesar Rp58,29 triliun. Namun apabila dibandingkan realisasi tahun 2006 defisit ini meningkat, di 2006 total defisit anggaran hanya sebesar Rp29,14 triliun.
Total pembiayaan berdasarkan realisasi 2007 menurun menjadi Rp42,45 triliun dari perkiraan semula sebesar Rp58,29 triliun.
“Sudah cukup banyak perbaikan dalam penyelenggaraan akuntansi pada sebagian besar jajaran satuan kerja pemerintah yang hasilnya ditujukan dalam LKPP tahun2007,” ungkap Menkeu.
Disclaimer Lebih lanjut dikatakan Sri Mulyani, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyatakan disclaimer atau tidak memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2007.
Menurut Menkeu, ada beberapa alasan BPK kembali memberikan opini disclaimer atas laporan pemerintah yakni pembatasan lingkup pemeriksaan BPK soal perpajakan dan biaya perkara di Mahkamah Agung.
Seperti biaya perkara MA, Menkeu mengakui bahwa memang masih ada perbedaan yang harus diselesaikan.
“Kalau mengenai perpajakan kan sudah diselesaikan melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi dan putusannya sudah terbit dan jelas, MK sendiri menyarankan ada koordinasi yang baik antara kedua lembaga ini baik melalui MoU atau cara lain yang penting bagaimana kedua UU ini berjalan,” ujarnya menanggapi alasan BPK itu.
Alasan lain BPK, pelaksanaan akuntansi yang belum sempurna sehingga berdampak kepada angka-angka yang disajikan pada LKPP 2007, terutama pada kementerian dan lembaga yang memiliki satker dekonsentrasi dan tugas perbantuan.
Kemudian adanya penyimpangan terhadap penerapan ketentuan keuangan negara atau standar akuntansi seperti konsep asas bruto dan investasi non permanen.
Di mana dalam hal ini pemerintah berpendapat bahwa adanya perbedaan pendapat dengan BPK. Serta alasan BPK ada beberapa Kementerian dan Lembaga (KL) memperoleh penerimaan negara bukan pajak tanpa didukung oleh aturan penguat dalam hal ini peraturan pemerintah.
Dan sebagian KL tersebut menggunakan langsung PNBP tanpa melaporkannya sebagai PNBP

0 Comments:
Post a Comment