-->

Jumat, 18 Januari 2008

Outlook 2008 :Migas dan Tambang Oke 2008

Outlook 2008 : Migas dan Tambang Oke 2008
oleh : zulfikar
Migas dan tambang pada tahun 2008 rose hal ini dilontarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro tentang harapannya terhadap sektor migas dan pertambangan saat jumpa pers di pengujung tahun 2007. Begitu optimisnya Bp.Purnomo terhadap migas dan tambang 2008 mengakibatkan beliau mengulang paparan akhir tahun dan outlook migas dan pertambangan 2008 pada hari berikutnya.


Kendati direvisi, Purnomo tetap optimistis untuk menjadikan 2008 sebagai tahun peningkatan produksi minyak setelah tahun-tahun sebelumnya menurun. Menurut master jebolan Universitas Colorado, AS, itu, produksi minyak pada 2008 bisa mencapai 1,084 juta barel per hari (bph), di atas target 1,034 juta bph. “Tahun ini, produksi minyak take off. Kondisi itu akan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya, dan bisa kembali seperti 1985 dengan produksi 1,7 juta bph,” kata Purnomo.

Pernyataan itu mendapat dukungan dari Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Kardaya Warnika. Kardaya mengatakan, pihaknya akan bekerja keras mendorong para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk menaikkan produksinya. Di sisi lain, BP Migas bersedia memangkas birokrasi perizinan dari 30 hari menjadi 13 hari saja. Dengan begitu, produksi minyak diharapkan bisa meningkat seperti kondisi 23 tahun lalu. “Tahun-tahun mendatang, produksi Cepu, Natunda D-Alpha, dan Tangguh, akan menjadi andalan utama,” kata Kardaya.

Sektor migas tahun ini memang diawali dengan kado yang sangat manis. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Permenkeu No 177/PMK 011/2007, Permenkeu No 178/PMK 011/2007, dan Permenkeu No 179/PMK 011/2007, akhirnya membebaskan bea masuk impor barang untuk kegiatan usaha hulu migas dan panas bumi, menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) impor barang untuk kegiatan eksplorasi hulu migas dan panas bumi, sekaligus membebaskan bea masuk impor platform pengeboran produksi terapung dan di bawah air.

Dengan kebijakan itu, hilang sudah ganjalan dan keluhan para KKKS selama ini. Sejak diterbitkannya UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, KKKS terbelenggu dengan kewajiban membayar bea masuk 15% dan PPN sebesar 10% dari nilai barang modal yang didatangkannya dari luar negeri, seperti rig. Padahal, KKKS masih dalam tahap eksplorasi alias belum menghasilkan apa pun.

Penasihat Khusus Indonesia Petroleum Association (IPA) yang juga Direktur Utama PT Energi Pasir Hitam Indonesia (Ephindo) Wahyudin Yudiana Ardiwinata mengakui, pengenaan bea masuk dan PPN barang impor, sangat membebani para KKKS. Akibatnya, banyak KKKS yang menunda atau batal melakukan eksplorasi di Indonesia. Dia mencontohkan, untuk eksplorasi satu sumur migas di lepas pantai (offshore), kontraktor harus mengeluarkan biaya US$ 25 juta.

“Sementara itu, untuk mendatangkan rig, kontraktor masih harus keluar biaya US$ 50 juta untuk bea masuk, bagaimana ekpslorasi masih jalan?,” kata dia.

Bahkan, Direktur Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES) Kurtubi, yang biasanya selalu memberikan kritik pedas terhadap pemerintah, kini mendukung kebijakan itu. Dia juga meyakini, pembebasan pajak selama masa eksplorasi bisa mendongkrak produksi minyak di Tanah Air. “Namun, kebijakan itu sebaiknya dibarengi dihapuskannya UU Migas,” jelas dia.

Sesungguhnya, pemerintah mengakui, kenaikan produksi minyak akan dibarengi kenaikan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Dengan produksi minyak 1 juta bph, konsumsi mencapai 1,3 juta bph. Belum lagi, pemerintah masih memberikan subsidi bagi penggunaan BBM dan listrik. Diperkirakan beban subsidi RABN 2008, baik untuk BBM maupun listrik, mencapai Rp 150-160 triliun, dengan asumi Indonesian Crude Price (ICP) di atas US$ 80-85 per barel.

Meski begitu, pemerintah optimistis semua itu bukan sesuatu masalah yang besar. Defisit produksi minyak akan tertutup oleh peningkatan penerimaan negara dari gas yang volumenya meningkat dan harganya terus terkerek kenaikan harga minyak. Tahun ini, produksi gas diperkirakan 1,169 juta barel setara minyak per hari atau naik dibanding tahun 2007 sebesar 1,12 juta barel setara minyak per hari. Dengan produksi migas sebesar itu, tahun ini penerimaan sektor migas dipastikan bisa mencapai Rp 174,48 triliun yang lebih tinggi Rp 23,32 triliun dari tahun 2007.

Purnomo juga mengatakan, program diversifikasi BBM, seperti program konversi minyak tanah ke elpiji maupun pengalihan premium oktan 88 ke 90, dipastikan bisa mengurangi subsidi BBM. Meski untuk program yang kedua itu hingga saat ini masih dimatangkan. Toh, kata Purnomo, ICP yang menjadi patokan APBN 2008 tidak akan tembus US$ 100 per barel. Artinya, tahun ini, kondisi keuangan negara dalam posisi aman.

Selain itu, pemerintah juga meyakini bakal naiknya investasi di sektor tersebut. Dengan tingginya harga minyak yang sempat menyentuh US$ 100 per barel, akan banyak investor asing yang masuk ke Indonesia untuk menggarap blok-blok migas yang sudah ada. Bahkan pemerintah sangat optimistis 26 blok migas yang ditawarkannya pada Desember 2007 dan 12 di antaranya merupakan sisa penawaran terdahulu akan laris manis.

Selain memberikan kepastian hukum dengan pembebasan bea masuk dan menanggung PPN barang impor, pemerintah juga memberikan bagi hasil (split) yang sangat menarik. Untuk blok migas yang berada di laut dalam misalnya, pemerintah bersedia menurunkan bagi hasil hingga 50%. Padahal, biasanya untuk minyak bagi hasil pemerintah mencapai 85% dan untuk gas mencapai 60%. Karena itu pula, target investasi migas tahun ini sebesar US$ 14,4 miliar atau sekitar Rp 135,4 triliun dipastikan bisa tercapai.

Komoditas Idola

Tahun ini, komoditas tambang, terutama batubara dan timah, akan menjadi idola dunia. Keterbatasan stok akan mengerek harga kedua komoditas itu. Indonesia, sebagai salah satu produsen terbesar kedua komoditas, tentu akan menikmati gurihnya kenaikan harga tersebut. Karena itu, penerimaan sektor pertambangan umum untuk tahun ini dipastikan bisa mencapai Rp 32,30 triliun, sedangkan tahun lalu hanya Rp 29,87 triliun dan tahun 2006 hanya Rp 20,7 triliun.

Menurut Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon Felix Sembiring, selain kenaikan produksi, melonjaknya harga komoditas pertambangan umum menjadi faktor utama meningkatnya penerimaan di sektor tersebut. Menurut dia, harga batubara dan timah pada tahun ini akan terus merangkak naik, bahkan emas yang 2007 hanya berada pada kisaran US$ 400-600 per troy ounces (toz), hingga kuartal IV 2008 diperkirakan bisa menembus US$ 1.000 per toz.

“Kami yakin target tahun ini bisa terlampui, bukan hanya karena kenaikan produksi, tapi juga karena harga-harga komoditas tambang yang naiknya gila-gilaan,” ujar dia.

Tingginya harga komoditas pertambangan umum juga diyakini akan mendongkrak investasi yang bakal masuk ke Indonesia. Target investasi tahun ini sebesar US$ 1,55 miliar atau setara Rp 14,57 triliun dipastikan tercapai. Simon mengatakan, investasi bisa melonjak seiring disahkannya Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi UU pada akhir bulan ini.

Simon, selaku wakil pemerintah, menjamin keberadaan RUU Minerba sudah sejalan dengan keinginan para investor. Dalam RUU itu termuat dua bentuk pengelolaan tambang, yakni izin usaha pertambangan (IUP) dan perjanjian usaha pertambangan (PUP) yang setara dengan kontrak karya (KK). Dengan dua mekanisme itu, tidak ada alasan bagi investor untuk mengeluhkan diberlakukannya RUU Minerba. Di sisi lain, pemerintah juga tetap akan menghormati kontrak-kontrak yang sudah ada.

Ketua Indonesian Mining Association (IMA) yang juga Presiden Direktur PT International Nickel Indonesia (Inco) Arif S Siregar mengatakan, pihaknya keberatan apabila mekanisme IUP diberlakukan. Sebab, mekanisme itu memiliki kekuatan hukum yang lemah. Dia memastikan, investor akan lebih memilih PUP yang setara dengan KK. “Mekanisme PUP memiliki kekuatan hukum yang kuat dan lebih memiliki kepastian di mata hukum,” ungkap dia.

Simon juga mengakui, tingginya harga komoditas pertambangan umum telah membuat investor asing, terutama India dan Tiongkok, berbondong-bondong mencari tambang di Indonesia untuk diakuisisi. Bagi pemerintah, kata Simon, hal itu bukan masalah, asalkan setiap transaksi yang dilakukan dilaporkan dan mendapat persetujuan dari pihaknya. Agar komoditas pertambangan, terutama batubara, tidak sepenuhnya lari ke negara lain, pemerintah siap memberlakukan kuota ekspor, bila perlu menerapkan kewajiban domestic market obligation (DMO).

0 Comments: