-->

Selasa, 25 September 2007

Mark UP Cost Recovery Rugikan Negara Rp.20 T

MarkUp Cost Recovery Rugikan Negara Rp. 20 T
Oleh : Zulfikar
Menurut audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) 2002-2004 negara telah dirugikan sebesar Rp. 20 T. Hal ini disebabkan oleh adanya penggelembungan biaya oleh kontraktor kerja sama (KKS), dimana produksi minyak turun, sedangkan biaya produksi terus meningkat.


Analisa :
Perlu dicermati bahwa persoalan utama bukanlah markup cost recovery tetapi mungkin saja persoalan di mantenance peralatan-peralatan yang telah usang, sehingga menimbulkan biaya produksi yang tinggi.
Tetapi yang perlu menjadi perhatian oleh negara adalah fungsi dari KKS tersebut dikarenakan transfer teknologi hampir sama sekali tidak ada untuk negara, sebagai contoh : KKS X memiliki ladang minyak didaerah tertentu namun semua operasional dari hulu sampai hilir dilakukan oleh sub kontraktor contoh : untuk drilling dikerjakan oleh sub kon, konstruksi , HR untuk rekrutan bahkan pekerjaan memotong rumput kantor juga dilakukan oleh sub kont, ketika ditanya para KKS berkilah untuk menghidupkan kontraktor lokal, padahal kontraktor lokal mendapatkan proyek setelah 3 lapis sub kon. Nah kejadian seperti inilah yang dilakukan para KKS untuk menekan biaya yang anehnya lagi kebanyakan permainan tender bukan berdasarkan biaya yang dilakukan oleh team appraisal, namun kebanyakan mereka menggunakan biaya mana yang termurah itupun dari harga sub kont.
ilustrasi :
-KKS Y memberikan proyek konstruksi ke PT. X dengan harga 100
- PT X memberikan sub kon ke PT. A dengan harga 70 untuk PT. X dengan tidak mengeluarkan biaya telah dapat 30
-PT. A memberikan sub kon ke PT. B dengan harga 50, nah PT A mendapatkan keuntungan 20 tanpa mengeluarkan biaya
nah yang celakanya KKS Y menagihkan biaya mereka ke BP Migas dengan harga 150, sehingga KKS Y tanpa mengeluarkan biaya, mengeluarkan teknologi dan sebagainya mendapatkan hasil 50
Hal seperti inilah yang terus menerus terjadi sampai sekarang, dimana banyak KKS yang hanya menjadi broker proyek.
Alangkah lebih baiknya jika KKS yang ada dievaluasi setiap 3 tahun, jika mereka baik dan benar-benar memberikan transfer teknologi dan biaya tetap di perpanjang, namun jika mereka tidak melakukannya lebih baik BP Migas membatalkan kontrak kepada KKS tersebut atau memberikan proyek tersebut kepada kontraktor service oil & gas lebih baik dan lebih murah.

0 Comments: