-->

Sabtu, 24 Januari 2009

BI : Bank Asing Pacu Transaksi Derivatif

BI : Bank Asing Pacu Transaksi Derivatif
oleh : zulfikar
Bank-bank asing diduga memicu maraknya transaksi derivatif di industri perbankan Tanah Air dalam tiga tahun terakhir akibat ketentuan Bank Indonesia (BI) mengenai posisi devisa neto (PDN) dalam transaksi devisa.Namun, Gubernur BI Boediono menganggap, jumlah transaksi derivatif di perbankan Indonesia masih dalam batas yang aman. "Kami akan periksa lebih dalam lagi, tapi hasil yang pertama yang bisa kami sampaikan bahwa jumlahnya transaksi derivatif masih dalam batas yang aman," kata dia di Jakarta, Jumat (23/1).Boediono menambahkan, BI akan terus memperketat pengawasan terhadap transaksi derivatif di perbankan, terutama terkait dengan transaksi yang bersifat spekulatif. Bank sentral hanya mengizinkan bank menerapkan praktik transaksi lindung nilai (hedging) untuk aktivitas ekonomi. "Kalau hedging untuk mendapatkan tambahan penghasilan, itu tidak boleh,” tegasnya.Analis Keuangan Media Direktorat Pengelolaan Devisa BI Bistok Simbolon mengatakan, ketentuan PDN itu menimbulkan pengalihan transaksi devisa secara derivatif ke bank-bank lokal dalam tiga tahun terakhir. Selain itu, keterbatasan modal bank asing di Indonesia membuat transaksi derivatif tidak bisa dilakukan sesuai permintaan. “Karena aturan NOP dalam transaksi devisa hanya boleh 20% dari modal bank, transaksi di bank asing itu harus di lempar ke bank-bank devisa,” kata Bistok di Gedung BI, Jumat (23/1).Dia mengungkapkan, porsi transaksi derivatif bank asing dibandingkan bank-bank lokal mencapai 60% banding 40%. Kebutuhan transaksi derivatif itu sebagian besar untuk kegiatan ekspor-impor yang bertujuan perlindungan nilai tukar. Rata-rata nasabah mengkhawatirkan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, sehingga kebutuhan hedging semakin meningkat.“Sejauh ini, kebutuhan devisa bank asing maupun lokal untuk mengatasi transaksi yang jatuh tempo tahun ini masih cukup,” kata dia.Dalam transaksi derivatif, Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan BI Wimboh Santoso menambahkan, tidak bisa diketahui pihak mana yang lebih diuntungkan, apakah bank atau nasabah. Namun, berdasarkan persetujuan antara dua pihak, seharusnya transaksi derivatif itu tidak menimbulkan masalah besar.“Ini kan sudah biasa dilakukan oleh perusahaan atau individu yang ketergantungan terhadap valasnya sangat besar. Ada kalanya nasabah untung besar, ada saatnya rugi, begitu pun dengan bank,” tutur Wimboh.



US$ 6 miliar

Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Indonesia juga disumbang oleh transaksi ekspor impor, sehingga kebutuhan perlindungan nilai di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah meningkat.Dia mencontohkan, sepuluh tahun lalu, nilai ekspor Indonesia hanya US$ 30-40 miliar, sedangkan saat ini telah mencapai US$ 120 miliar, sehingga diperkirakan eksposur transaksi derivatif dalam bentuk valas bisa melebihi US$ 5-6 miliar. “Dengan transaksi ekspor impor sekarang US$ 120 miliar, tidak mungkin kebutuhan hedging hanya US$5-6 miliar,” tegas dia.Namun, Halim mengungkapkan, BI belum meneliti seluruh bank yang terkait dengan transaksi tersebut. Pihaknya hanya mengambil contoh beberapa bank sebagai sampel penelitian, sehingga sulit ditentukan jumlah pastinya. Hanya saja, bank asing tercatat sebagai bank yang paling aktif melakukan transaksi derivatif, bahkansebagian pendapatannya disumbang transaksi itu. “Bank asing memiliki jaringan ke luar, serta keahlian dan kompetensinya lebih tinggi, baik,” ungkap dia.Sementara itu, bank-bank lokal yang ikut dalam transaksi tersebut, menurut Halim, baru terjadi dalam dua hingga tiga tahun terakhir. Hal itu seiring dengan kemajuan manajemen risiko bank lokal dalam menilai berbagai bisnis perbankan.



0 Comments: