-->

Selasa, 11 November 2008

8 langkah pengamanan Sektor Keuangan dari Himbara

8 langkah pengamanan Sektor Keuangan dari Himbara
oleh : zulfikar
Himbara merekomendasikan delapan langkah pengamanan sektor keuangan dari pengaruh negatif krisis keuangan.Ketua Himpunan Bank Negara (Himbara) Agus Martowardjojo mengatakan ada beberapa rekomendasi kepada pemerintah dan Bank Indonesia untuk mengantisipasi terjadinya krisis moneter di dalam negeri.Pertama yaitu menaikkan batas penjaminan simpanan dari Rp2 miliar menjadi 100% untuk meningkatkan rasa nyaman nasabah dan menghindari terjadinya perpindahan dana besar-besaran ke luar negeri."Karena kalau rush sudah terjadi baru dinaikkan maka telah terlambat," jelas dia dalam rapat dengar pendapat umum dengan DPD, hari ini.Menurutnya, penjaminan tidak hanya diberikan atas simpanan dalam bentuk rupiah tetapi juga valuta asing. Namun, lanjutnya, kenaikan penjaminan simpanan tersebut tidak sama dengan blanket guarantee."Pengertian blanket guarantee adalah penjaminan terhadap seluruh produk keuangan. Yang kami harapkan adalah hanya penjaminan terhadap simpanan," jelas dia.

Kedua, memberikan penjaminan atas pinjaman antarbank, mengingat saat ini suku bunga pinjaman antarbank secara riil telah mencapai 12,5% sampai 13,5%. Hal ini diharapkan bisa menurunkan tingkat suku bunga antarbank menjadi 10%."Dengan begitu maka suku bunga kredit juga bisa diturunkan."

Ketiga, BI mengoptimalkan pelaksanaan repurchasing offer (repo) terhadap obligasi negara berdenominasi rupiah. Pasalnya, sampai saat ini perbankan masih sulit memperoleh dana melalui fasilitas repo tersebut.

Keempat, penyediaan fasilitas repo bagi perbankan yang memiliki surat berharga berdenominasi valuta asing. Hal ini menyangkut krisis keuangan global yang menyebabkan terjadinya kekeringan likuiditas valuta asing karena terjadinya penarikan valas ke negara asalnya.



Kelima, memberi kelonggaran terhadap net open position. Keenam, penerapan beberapa standar akuntansi di perbankan ditunda hingga kondisi keuangan kembali membaik. Dengan demikian, perbankan dapat berkonsentrasi untuk menyalurkan dana kepada masyarakat."Dengan situasi yang sulit saat ini, sebaiknya kami diberikan kelonggaran agar bisa konsentrasi menyalurkan dana kepada masyarakat," tutur Agus.

Ketujuh, memberikan masa transisi untuk pengenaan pajak atas produk-produk reksadana. Sebaiknya, reksadana yang dirilis dalam lima tahun ke belakang tidak langsung dikenakan pajak selama masa transisi tersebut. Namun, untuk reksadana yang diterbitkan mulai 1 Januari 2009 bisa langsung dikenakan pajak."Pengenaan pajak reksadana membuat masyarakat semakin takut berinvestasi. Sebaiknya ada masa transisi agar pendapatan masyarakat aman," ujar dia.Kedelapan, menaikkan jumlah simpanan kena pajak dari yang saat ini minimal Rp7,5 juta menjadi Rp15 juta. "Sebaiknya jumlah simpanan kena pajak dinaikkan menjadi Rp15 juta agar nasabah dapat sedikit bernafas," ujar dia

0 Comments: