-->

Kamis, 16 Oktober 2008

Penanganan krisis melalui Perpu mengenai Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) hanya akan dilakukan jika sifatnya sudah sistemik

Penanganan krisis melalui Perpu mengenai Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) hanya akan dilakukan jika sifatnya sudah sistemik
oleh : zulfikar
Penanganan krisis melalui Perpu mengenai Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) hanya akan dilakukan jika sifatnya sudah sistemik alias menular ke sektor keuangan lainnya.Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers di Graha Sawala Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (16/10/2008)."Ada pun instumen yang dipakai disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat ancaman terhadap sistem keuangan. Tapi penanganan ini hanya untuk ancaman sistemik atau nyata terjadi demikian juga untuk non perbankan," jelas Sri MulyaniPemberian fasilitas pembiayaan atau pengucuran likuiditas kepada perbankan atau lembaga bukan bank atau penyertaan modal hanya dilakukan jika ancamannya bersifat sistemik.Pemberian fasilitas akan diambil melalui keputusan dalam Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang terdiri dari unsur Depkeu dan Bank Indonesia.Untuk pembiayaan yang berhubungan dengan anggaran pemerintah maka akan didanai pemerintah dengan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) atau secara tunai. "Dan BI bisa membeli ini di pasar primer, kalau dalam sedang krisis tapi harus mendapat persetujuan DPR," ujarnya.Sementara untuk penanganan di sektor swasta pemerintah akan memberikan insentif merger atau akuisisi bagi perusahaan atau perbankan yang mengakuisisi perusahaan atau bank lain."Misalnya bank sudah kolaps diambil oleh bank lain, kalau ini dinilai paling baik oleh pemerintah maka akan diberikan insentif itu bisa dilakukan," ujarnya.Insentif pengambilalihan bank sakit oleh bank sehat pada saat krisis terjadi, hal ini dimungkinkan jika pemerintah menilai tindakan pengambilalihan ini lebih berongkos murah bagi pemerintah ketimbang dengan memberikan suntikan dana.Ketua FSSK (Forum Stabilitas Sektor Keuangan) Raden Pardede mengatakan insentif yang diberikan oleh pemerintah bisa dalam bentuk insentif fiskal atau insentif administrasi.


"Misalkan ada bank yang sakit dan sehat, yang sehat diminta mengambil yang sakit. Kalau sudah kita minta untuk ambil alih dan dia butuh insentif fiskal untuk merger, itu boleh dong, dalam keadaan krisis, karena daripada pemerintah harus men-take over, pengambilalihan itu lebih murah, toh bisa diperbolehkan oleh UU. Atau fasilitas pemberian izin yang cepat, fit and proper cepat, itu boleh dong. Fasilitas itulah yang diberikan supaya sektor private bisa menyelamatkan sektor private juga. Jadi bisa menyelamatkan industri tanpa pemerintah ikut, itu kan lebih murah," paparnya. Adapun instrumen-instrumen yang digunakan dalam Perpu JPSK ini untuk pencegahan dan penanganan krisis antara lain berupa pemberian fasilitas pembiayaan darurat dan penambahan modal melalui penyertaan modal sementara.Sri Mulyani menjelaskan kalau pada saat krisis terjadi ada kasus penutupan bank karena statusnya sebagai bank gagal maka untuk penutupan dan pembayaran jaminan adalah oleh LPS, sementara untuk LKBB oleh Bapepam dengan pengawasan ketat pemerintah langsung.Dalam Perpu ini yang dimaksud bank gagal adalah bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

0 Comments: