BI Memiliki Kekuasan Untuk Mengganti Manajemen
oleh : zulfikar
Pemerintah dan Bank Indonesia menerbitkan aturan darurat dalam Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) untuk mengantisipasi dan mencegah krisis keuangan.Di dalam Perpu itu tercantum jika suatu bank mendapat fasilitas pembiayaan darurat ketka krisis melanda, Bank Indonesia berwenang untuk mengambil alih hak dan wewenang RUPS untuk mengganti pengurus bank dan menempatkan bank dimaksud dalam status pengawasan khusus."Itu supaya pemberian pinjaman yang diberikan tidak disalahgunakan," ujar Ketua Forum Stabilitas Sektor Keuangan Raden Pardede di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (16/10/2008).Selama ini dalam situasi normal, BI hanya melakukan uji kelayakan atas para pengurus perbankan. Pemilihan pengurus seperti dirut dan dewan direksi dilakukan oleh RUPS.Sedangkan apabila bank mendapatkan penyertaan modal sementara, maka Bank dimaksud sepenuhnya diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau Badan Khusus yang dibentuk oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A Undang-Undang tentang Perbankan.Disamping itu dalam rangka mengurangi biaya krisis yang akan ditanggung oleh negara, pemerintah juga dapat memberikan insentif dan atau fasilitas dalam rangka penyelesaian kesulitan likuiditas atau masalah solvabilitas yang dilakukan oleh sektor private.
oleh : zulfikar
Pemerintah dan Bank Indonesia menerbitkan aturan darurat dalam Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) untuk mengantisipasi dan mencegah krisis keuangan.Di dalam Perpu itu tercantum jika suatu bank mendapat fasilitas pembiayaan darurat ketka krisis melanda, Bank Indonesia berwenang untuk mengambil alih hak dan wewenang RUPS untuk mengganti pengurus bank dan menempatkan bank dimaksud dalam status pengawasan khusus."Itu supaya pemberian pinjaman yang diberikan tidak disalahgunakan," ujar Ketua Forum Stabilitas Sektor Keuangan Raden Pardede di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (16/10/2008).Selama ini dalam situasi normal, BI hanya melakukan uji kelayakan atas para pengurus perbankan. Pemilihan pengurus seperti dirut dan dewan direksi dilakukan oleh RUPS.Sedangkan apabila bank mendapatkan penyertaan modal sementara, maka Bank dimaksud sepenuhnya diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau Badan Khusus yang dibentuk oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A Undang-Undang tentang Perbankan.Disamping itu dalam rangka mengurangi biaya krisis yang akan ditanggung oleh negara, pemerintah juga dapat memberikan insentif dan atau fasilitas dalam rangka penyelesaian kesulitan likuiditas atau masalah solvabilitas yang dilakukan oleh sektor private.
Insentif dan fasilitas dimaksud antara lain dalam bentuk pemberian insentif fiskal dan relaksasi peraturan perundangan.Sumber pendanaan Pemerintah untuk pencegahan dan penanganan Krisis berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) atau tunai. Dalam rangka akuntabilitas, penggunaan dana anggaran pendapatan dan belanja negara untuk pencegahan dan penanganan Krisis hams mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.Dengan diterbitkannya Perpu tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan ini, maka instrumen pengaman stabilitas sistim keuangan nasional akan makin lengkap sehingga Pemerintah, Bank Indonesia dan institusi terkait akan dapat melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan penanganan krisis secara cepat, efektif, dan dapat meminimalkan potensi kerugian bagi negara

0 Comments:
Post a Comment