-->

Jumat, 31 Oktober 2008

Fasilitas Jangka Pndek Diperluas Lewat PBI No. 10/26/PBI/2008

Fasilitas Jangka Pndek Diperluas Lewat PBI No. 10/26/PBI/2008
oleh : zulfikar
Untuk mengantisipasi terjadinya risiko likuiditas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, Bank Indonesia memperluas akses bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas untuk memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).Hal itu tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/26/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek yang dikutip dari situs BI, Jumat (31/10/2008).

Pokok-pokok pengaturan dalam PBI ini meliputi antara lain:

1. Penyesuaian definisi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek yaitu menjadi terjadinya mismatch yang menyebabkan bank tidak dapat memenuhi kewajiban Giro Wajib Minimum rupiah.

2. Perubahan persyaratan bank yang dapat mengajukan permohonan FPJP yakni mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek, memenuhi ketentuan rasio kewajiban penyediaan modal minimum.

3. Perubahan pemberian FPJP dan jangka waktu FPJP.

4. Penyesuaian persyaratan agunan dengan Perpu No.2 tahun 2008: Agunan yang dapat digunakan terdiri dari Surat Berharga dan Aset Kredit lancar, agunan berupa aset kredit hanya dapat diajukan sebagai agunan FPJP dalam hal bank tidak memiliki surat berharga atau surat berharga yang dimiliki oleh bank tidak mencukupi untuk menjadi agunan FPJP.



5. Jenis-jenis surat berharga yang mendapatkan agunan:
Jenis dan nilai Surat berharga yang dapat diagunkan adalah SBI dan SBIS mendapatkan FPJP maksimal 100% dari nilai jual.
SUN dan SBSN mendapatkan FPJP maksimal 105% dari nilai pasar.
Surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lainnya yang pada saat permohonan FPJP memiliki peringkat paling kurang investment grade yang aktif diperdagangkan dan sisa jangka waktu surat berharga paling kurang 90 (sembilan puluh) hari, mendapatkan FPJP maksimal 120% dari nilai pasar.

6. Jenis-jenis agunan kredit: Agunan berupa kredit lancar mendapatkan FPJP maksimal 150% dari baki debet aset kredit. Aset kredit yang dapat diagunkan harus memenuhi syarat:
Kualitas lancar selama 12 bulan terakhir,
Memiliki agunan dengan nilai paling kurang 110% dari plafon kredit,
Bukan merupakan kredit konsumsi kecuali kredit pemilikan rumah (KPR),
Bukan merupakan kredit kepada pihak terkait bank,
Kredit belum pernah direstrukturisasi,
Sisa jangka waktu jatuh tempo kredit paling cepat 3 (tiga) bulan dari saat persetujuan FPJP,
Baki debet kredit tidak melebihi plafond kredit dan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK);
dan perjanjian kredit dan Pengikatan agunan memiliki kekuatan hukum.

7. Suku bunga FPJP adalah SBI rate ditambah dengan 100 basis poin8. Bank dikenakan sanksi jika tidak melunasi FPJP, melakukan pelanggaran atas ketentuan PBI ini, adanya penyimpangan dalam penggunaan FPJP berdasarkan hasil pemeriksaan.

PBI ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 29 Oktober 2008.



0 Comments: