-->

Minggu, 14 September 2008

Sukuk Korporasi Kena Pajak Berganda

Sukuk Korporasi Kena Pajak Berganda
oleh : zulfikar
Senior Vice President dan Head of HSBC Amanah Syariah, Mahmoud Abushamma, menyayangkan banyaknya pajak dalam penerbitan sukuk korporasi di Indonesia. Menurut Mahmoud, sukuk korporasi bisa terkena hingga empat kali pengenaan pajak. Hal itu terjadi pada penerbitan sukuk berakad ijarah (sewa). Padahal, penerbitan obligasi konvensional hanya terkena satu kali pajak. ''Penerbitan sukuk ijarah oleh korporasi bisa terkena tiga hingga empat kali pajak. Sedangkan pajak bagi obligasi konvensional hanya sekali,'' kata Mahmoud. Mahmoud menyebutkan, saat ini penerbitan obligasi konvensional oleh korporasi hanya dikenakan satu kali pajak, yakni pajak penghasilan bagi investor. Sedangkan penerbitan sukuk berakad ijarah (sewa) bisa terkena tiga hingga empat kali pajak. Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terjadi saat terjadi transfer kepemilikan atau hak manfaat saja, transaksi sewa, dan transaksi penjualan atau pengembalian kembali underlying asset pada waktu jatuh tempo. Selanjutnya, pajak penghasilan dikenakan atas pendapatan investor bersumber sukuk. Pengenaan pajak berlipat itu menyebabkan sukuk ijarah kalah bersaing dengan obligasi konvensional. Hal itu karena pajak berlipat menyebabkan biaya penerbitan menjadi lebih mahal. Karena itu, bila tidak segera diatasi, pasar sukuk Indonesia tidak akan berkembang pesat




Di berbagai negara, menurut Mahmoud, pengenaan pajak berlipat pada transaksi sukuk tidak terjadi lagi. Di antaranya di Inggris, Malaysia, dan Singapura. Di sejumlah negara tersebut, perlakuam pajak dalam penerbitan sukuk disamakan dengan perlakukan pajak obligasi konvensional. Hal itu sehingga mendorong perkembangan industri sukuk di sejumlah negara itu. Karena itu, menurut Mahmoud, perlakukan pajak atas penerbitan sukuk ijarah seharusnya sama dengan obligasi konvensional. Hal itu sehingga memberikan level persaingan sama antara kedua instrumen investasi tersebut. Dengan demikian, pasar sukuk di Indonesia akan berkembang jauh lebih pesat. Selain itu Mahmoud mengakui, permasalahan pajak itu memang tidak berdampak banyak terhadap penerbitan sukuk negara. Namun hal itu bisa berdampak negatif bagi penerbitan sukuk korporasi. ''Memang kalau sukuk negara tidak berdampak banyak seperti keluar kantong kanan, masuk kantong kiri. Tapi, dampaknya besar bagi sukuk korporasi,'' katanya yang mendorong pemerintah ikut mendorong perkembangan sukuk korporasi.

Direktur Eksekutif Sharia Consulting Center, Surahman Hidayat, menilai tuntutan penghapusan pajak berlipat atas penerbitan sukuk ijarah oleh korporasi cukup wajar. Salah satunya adalah mendorong penerapan prinsip keadilan bagi berbagai pelaku bisnis. Selain itu, penghapusan pajak berlipat itu juga bertujuan untuk mendorong masuk aliran dana investasi luar negeri ke Indonesia. ''Ini terutama dana Timur Tengah. Terlebih, Indonesia memang membutuhkan banyak dana investasi,'' kata Surahman. Menurut Surahman, meski dana investasi itu diserap oleh banyak sukuk korporasi, dampak positif akan dirasakan oleh Indonesia. Hal itu karena dana investasi bersumber sukuk bisa mendorong perkembangan bisnis korporasi. Hal itu selanjutnya bisa memberikan dampak positif bagi perkembangan perekonomian di tanah air. ''Jadi sebetulnya dana itu untuk kepentingan nasional juga. Nah, pintu masuknya adalah sukuk,'' kata dia.

Surahman meminta dukungan pemerintah dan DPR untuk perkembangan industri sukuk

0 Comments: