-->

Selasa, 23 September 2008

Jangka Waktu FTO Diperpanjang Sampai 3 Bulan

Jangka Waktu FTO Diperpanjang Sampai 3 Bulan
oleh : zulfikar
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu fine tune operation (FTO) dari 1 hari sampai dengan 14 hari menjadi 1 hari sampai dengan 3 bulan yang berlaku sejak 23 September 2008. Perpanjangan jangka waktu FTO ini dimaksudkan untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi manajemen likuiditas, yang merupakan bagian dari Operasi Pasar Terbuka (OPT) yang dilakukan Bank Indonesia. Demikian dikatakan oleh Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat, Dyah N.K. Makhijani dalam siaran pers, Selasa (23/9/2008). Dyah menjelaskan, manajemen likuiditas di pasar uang antar bank yang lebih fleksibel akan meningkatkan efektivitas langkah Bank Indonesia dalam menjaga tetap berfungsinya pasar uang dengan baik. Dengan demikian stabilitas suku bunga dan kelancaran aliran likuiditas di pasar uang antar bank tetap terjaga dalam hal terjadi peningkatan ketidakpastian, sebagaimana yang terjadi di pasar uang global dalam beberapa waktu terakhir ini.


"Implementasi ketentuan ini akan dilakukan setiap saat bila diperlukan, berdasarkan penilaian Bank Indonesia atas perkembangan kondisi pasar uang antar bank," kata Dyah.Fine Tune Operation adalah transaksi dalam rangka OPT yang dilakukan sewaktu-waktu oleh Bank Indonesia jika diperlukan untuk memengaruhi likuiditas perbankan secara jangka pendek. Transaksi FTO memiliki selama ini memiliki jangka waktu 1 hari sampai dengan 14 hari. Dalam hal tanggal jatuh waktu transaksi FTO bertepatan dengan hari libur maka tanggal jatuh waktu transaksi dimaksud ditetapkan pada hari kerja berikutnya.Pihak yang dapat melakukan transaksi FTO adalah bank umum yang mengajukan penawaran untuk kepentingan sendiri. Serta pialang yang mengajukan penawaran untuk kepentingan bank umum

0 Comments: