-->

Selasa, 26 Agustus 2008

Cost Recovery Akan Diperbaiki

Cost Recovery Akan Diperbaiki
oleh : zulfikar
Pemerintah berencana akan memperbaiki ketentuan mengenai cost recovery sehingga tidak terlalu membebani APBN."Pemerintah akan terus berupaya untuk memperbaiki ketentuan cost recovery," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati ketika menyampaikan jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPR atas APBN tahun anggaran 2009 di Jakarta, Selasa 26/8).Pemerintah sepakat mengenai perlunya pengendalian cost recovery melalui pengendalian alokasi biaya, evaluasi komponen biaya produksi yang dapat dibiayakan (negative list), serta evaluasi standar biaya pengadaan barang dan jasa oleh kontraktor produksi sharing (KPS).Menurut Menkeu, perbaikan ketentuan cost recovery akan dilakukan melalui penyempurnaan ketentuan yang mengatur cost recovery secara detil/rinci dan jelas menggantikan ketentuan yang sifatnya masih umum yang berlaku selama ini.Pemerintah juga akan mengevaluasi biaya operasi yang dapat/tidak dapat dibebankan dalam cost recovery (positive dan megative list). "Pemerintah juga akan menetapkan standar biaya atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan usaha hulu migas," kata Menkeu dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono.


Menkeu juga menjelaskan bahwa dari hasil temuan audit BPKP dan BPK-RI terdapat 33 item yang dibebankan berulang-ulang. Setelah temuan itu dievaluasi, 17 item terkait langsung dengan masalah biaya operasi dan hal itu akan digunakan sebagai dasar penyempurnaan kebijakan dalam pengendalian biaya operasi (recovery of operating cost).Sebanyak 17 item dimaksud antara lain adalah pembebanan biaya yang berkaitan dengan kepentingan pribadi pekerja kontrak kerja sama sharing (KKKS) antara lain personal income tax, dan rugi penjualan rumah dan mobil pribadi."Lainnya adalah pemberian insentif berupa longterm incentive plan (LTIP) atau insentif lain yang sejenis, serta penggunaan tenaga kerja asing tanpa melalui prosedur rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), dan tidak memiliki ijin kerja tenaga asing bidang migas dari BP Migas dan atau Ditjen Migas," kata Menkeu

0 Comments: