-->

Senin, 18 Agustus 2008

BI Akan Mengkaji Opsi Hedging Perbankan Syariah

BI Akan Mengkaji Opsi Hedging Perbankan Syariah
oleh : zulfikar
Bank Indonesia (BI) menyatakan tengah mengkaji kemungkinan pengembangan instrumen hedging atau lindung nilai bagi perbankan syariah. Hal itu untuk mengatasi risiko nilai tukar valuta asing dalam berbagai transaksi perbankan syariah. Selama ini, bank syariah tidak diperbolehkan menggunakan instrumen hedging dengan bermain derivatif. Hal itu karena dinilai bertentangan dengan prinsip syariah. ''Kita saat ini tengah mengkaji hedging buat bank syariah. Yang arahnya nanti, yang begini mainnya OK, yang begitu tidak OK,'' kata Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Ramzi A Zuhdi Menurut Ramzi, pengkajian kemungkinan penerapan hedging bagi bank syariah dilakukan bulan ini. Pengkajian itu diharapkan rampung paling lambat akhir tahun ini dan diharapkan bisa membuahkan hasil yang mendukung perkembangan perbankan syariah tanah air. ''Saat ini pengkajian kita belum sampai tahapan produk,'' katanya.

Meski demikian, menurut Ramzi, secara umum hedging diperlukan bagi perbankan syariah. Hal itu untuk mengatasi berbagai transaksi perbankan syariah yang menggunakan valuta asing. ''Jadi, hedging perlu untuk mengatasi risiko nilai tukar. Jangan sampai yang seharusnya perlu tidak diperkenankan,'' katanya.Direktur Utama Bank Mega Syariah Benny Witjaksono menyebutkan hedging memang diperlukan bank syariah. Hal itu terutama bagi berbagai transaksi perbankan syariah yang menggunakan Valas. Di antaranya adalah transaksi pembiayaan perdagangan, ekpor impor, dan nasabah Valas. ''Ini memang dibutuhkan terutama menangani transaksi dengan ekportir dan trade finance,'' katanya.Menurut Benny, dengan menggunakan instrumen hedging, bank syariah akan tahan terhadap fluktuasi Valas. Namun, ia mengakui belum mengetahui sejauh mana BI akan mengkaji kemungkinan penerapan hedging bagi bank syariah. ''Karenahedging secara umum bisa dilakukan untuk risiko suku bunga dan nilai tukar. Kalau suku bunga, jelas tidak bisa. Kalau dari sisi nilai tukar, ini perlu dikaji,'' ujarnya.





Benny menyebutkan, transaksi hedging di bank konvensional bisa dilakukan melalui swap atau forward. Namun, perbankan syariah tiak diperbolehkan menggunakan kedua instrumen derivatif ini karena berlawanan dengan prinsip syariah. Sementara itu, swap merupakan instrumen derivatif dimana dua pihak saling mempertukarkan suatu aliran arus kas dengan aliran arus kas lainnya. Sedangkan, forward merupakan kesepakatan antara dua pihak untuk menjual atau membeli suatu aset di suatu waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.Berdasarkan data publikasi BI per Juni lalu, aset perbankan syariah tercatat meningkat signifikan menjadi Rp 42,98 triliun dibandingkan periode sama tahun lalu, yakni Rp 29,21 triliun. Sedangkan, penghimpunan dana pihak ketiga hingga Juni lalu tercatat meningkat signifikan menjadi 33,05 triliun dibandingkan periode sama tahun lalu, yakni Rp 22,71 triliun. Sementara, penyaluran pembiayaan perbankan syariah per Juni lalu tercatat sebesar Rp 34,10 triliun dibandingkan periode sama tahun lalu Rp 22,97 triliun. Hingga Juni lalu, rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) perbankan syariah menurun menjadi 4,23 persen dari periode yang sama tahun lalu, yaitu 6,2 persen

0 Comments: