BI Akan Menkaji Bank Yang Menempatkan Dananya Ke Instrumen SUN dan SBI
oleh : zulfikar
Berkaitan dengan kebijakan giro wajib minimum atau GWM yang berkaitan dengan rasio kredit bank, Bank Indonesia akan berencana mengkaji kebijakannya dalam penerapan aturan yang mewajibkan bank menempatkan dananya dalam surat berharga yang aman dan likuid.Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Hartadi A Sarwono di sela pertemuan dengan Menteri Negara BUMN dan direksi BUMN, Rabu (23/7) di Jakarta, menilai, aturan giro wajib minimum (GWM) tambahan yang dikaitkan dengan rasio kredit (loan to deposit ratio/LDR) tidak relevan lagi.Pasalnya, saat ini LDR perbankan nasional telah mencapai 72 persen. Ini mencerminkan intermediasi bank telah berjalan cukup baik. Aturan GWM tambahan terkait LDR diterapkan tahun 2005. Selain untuk menyerap likuiditas yang melimpah di pasar, kebijakan itu juga bertujuan mendorong fungsi intermediasi bank yang saat itu masih rendah.Bank yang memiliki rasio LDR rendah dikenai GWM lebih tinggi. Penambahan GWM berdasarkan LDR berkisar 1-5 persen. Sebelumnya, BI hanya mengenakan GWM wajib sebesar lima persen dari dana pihak ketiga. Rencana penghapusan GWM yang dikaitkan dengan LDR bukan berarti BI melonggarkan kebijakan moneternya.
oleh : zulfikar
Berkaitan dengan kebijakan giro wajib minimum atau GWM yang berkaitan dengan rasio kredit bank, Bank Indonesia akan berencana mengkaji kebijakannya dalam penerapan aturan yang mewajibkan bank menempatkan dananya dalam surat berharga yang aman dan likuid.Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Hartadi A Sarwono di sela pertemuan dengan Menteri Negara BUMN dan direksi BUMN, Rabu (23/7) di Jakarta, menilai, aturan giro wajib minimum (GWM) tambahan yang dikaitkan dengan rasio kredit (loan to deposit ratio/LDR) tidak relevan lagi.Pasalnya, saat ini LDR perbankan nasional telah mencapai 72 persen. Ini mencerminkan intermediasi bank telah berjalan cukup baik. Aturan GWM tambahan terkait LDR diterapkan tahun 2005. Selain untuk menyerap likuiditas yang melimpah di pasar, kebijakan itu juga bertujuan mendorong fungsi intermediasi bank yang saat itu masih rendah.Bank yang memiliki rasio LDR rendah dikenai GWM lebih tinggi. Penambahan GWM berdasarkan LDR berkisar 1-5 persen. Sebelumnya, BI hanya mengenakan GWM wajib sebesar lima persen dari dana pihak ketiga. Rencana penghapusan GWM yang dikaitkan dengan LDR bukan berarti BI melonggarkan kebijakan moneternya.
BI justru tengah mengkaji sejumlah kebijakan yang bisa diterapkan guna meredam lonjakan inflasi, yaitu dengan menyerap likuiditas yang ada di perbankan. Hal itu dapat dilakukan, antara lain, dengan menerapkan secondary reserve requirement atau kewajiban untuk memiliki portofolio yang aman dan likuid, seperti surat utang negara (SUN) atau Sertifikat Bank Indonesia (SBI). "Cara ini lebih menguntungkan karena bank tetap akan menerima imbal hasil," katanya.Namun, Hartadi tidak menegaskan kapan kebijakan tersebut diterapkan. "Tergantung situasi perekonomian," katanya

0 Comments:
Post a Comment