-->

Kamis, 05 Juni 2008

Unit Syariah Bisa Jadi Bank Umum Syariah Jika Asetnya Mencapai 50 %

Unit Syariah Bisa Jadi Bank Umum Syariah Jika Asetnya Mencapai 50 %
oleh : zulfikar
Unit usaha syariah wajib menjadi Bank Syariah tersendiri apabila nilai asetnya telah mencapai minimal 50% dari total nilai aset bank induknya, atau dalam jangka waktu 15 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Perbankan Syariah. Aturan tersebut termuat dalam Rancangan Undang-Undang Perbankan Syariah yang disahkan Komisi XI DPR RI yang mengatur unit usaha syariah bank umum konvensional.Demikian dikatakan oleh Ketua Pansus DPR untuk pembahasan RUU Perbankan Syariah Endin Soefihara dalam Rapat Kerja pengesahan RUU Perbankan Syariah oleh Komisi XI bersama Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM dan Deputi Gubernur BI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6/2008)."Untuk ke depannya, produk atau kegiatan yang dilakukan oleh perbankan syariah tidak hanya produk atau kegiatan perbankan yang selama ini kita kenal, namun juga produk atau kegiatan pembiayan serta kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah," tuturnya.Sementara untuk proses merger, konsolidasi, akuisisi dan pemisahan untuk perbankan syariah, Endin mengatakan dalam RUU tersebut pengaturannya akan disesuaikan dengan UU Perseroan Terbatas.


"Untuk penyelesaian sengketa pada perbankan syariah dalam RUU ini dilakukan di pengadilan dalam lingkungan peradilan agama," ujar Endin.

Namun tetap dibuka kemungkinan untuk penyelesaian sengketa tersebut dilakukan melalui mekanisme di luar pengadilan agama apabila disepakati dalam isi kontrak perjanjian.

Mekanisme tersebut antara lain melalui upaya musyawarah, mediasi perbankan, melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain, atau melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum

UU Perbankan Syariah Tinggal Tunggu Ketok Palu
Setelah melalui proses yang panjang, Komisi XI DPR akhirnya berhasil merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan Syariah. DPR tinggal ketok palu untuk mensahkan undang-undang tersebut.

Ketua Panja RUU ini Endi Soefihara mengatakan pengaturan yang khusus bagi perbankan syariah merupakan hal yang mendesak dilakukan untuk menjamin terpenuhinya prinsip-prinsip syariah, prinsip kesehatan bank bagi bank syariah.

"Diharapkan dengan keberadaan RUU Perbankan Syariah ini dapat memobilisasi dana dari negara lain yang mensyaratkan agar pengelolaan dan investasinya melalui mekanisme perbankan syariah yang pengaturannya diatur dalam UU tersendiri," tuturnya dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM dan Deputi Gubernur BI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam (5/6/2008).

Adapun pengajuan RUU usul DPR RI tentang perbankan syariah disampaikan oleh pimpinan DPR RI kepada Presiden pada 5 Januari 2007. Sebagai tindak lanjut dari pengajuan RUU usul inisitaif DPR RI tersebut, presiden telah menyampaikan surat kepada Ketua DPR RI.

Jumlah DIM (Daftar Isian Masalah) yang diajukan pemerintah adalah sebanyak 354 DIM dengan rekapitulasi DIM Tetap sebanyak 117 DIM, DIM Perubahan substansi sebanyak 170 DIM, DIM Perubahan redaksional sebanyak 30 DIM dan DIM Penyesuaian urutan sebanyak 37 DIM.

Dalam UU Perbankan Syariah ini diatur struktur pembinaan dan pengawasan perbankan syariah tetap berada pada BI. Namun untuk masalah pengawasan terhadap kepatuhan syariah tetap berada pada MUI yang direpresentasikan melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS). Nantinya DPS dibentuk pada masing-masing Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah serta diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi MUI.

DPS bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi agar kegiatan bank syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Otoritas pengeluaran fatwa mengenai prinsip syariah tetap berada pada MUI.

"Keberadaan fatwa tersebut selanjutnya dijadikan sebagai Peraturan Bank Indonesia (PBI) dimana dalam proses penyusunan dari PBI tersebut dilakukan oleh komite perbankan syariah (KPS) yang merupakan sebuah lembaga internal yang dibentuk oleh BI, yang keanggotaannya terdiri atas unsur-unsur dari BI, Depag, dan unsur masyarakat dengan komposisi yang berimbang, memiliki keahlian di bidang syariah dan berjumlah paling banyak 11 orang," urainya.

RUU ini setelah disahkan akan dimintai persetujuan dalam Sidang Paripurna DPR untuk kemudian disahkan menjadi UU.

Menanggapi pengesahan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ini akan membawa faktor positif bagi perkembangan perekonomian syariah di Indonesia.

"Sistem syariah sudah banyak diadopsi negara-negara yang mayoritas masyarakatnya muslim, dan memang harus dipayungi dengan UU yang jelas," ujarnya


0 Comments: