-->

Sabtu, 14 Juni 2008

Suku Bunga Penjaminan (LPS) Menjadi 8.50 %

Suku Bunga Penjaminan (LPS) Menjadi 8.50 %
oleh : zulfikar
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjaminan (LPS rate) sebesar 25 basis poin sehingga LPS rate untuk simpanan dalam mata uang rupiah di bank umum menjadi 8,50 persen."Pertimbangan yang mendasari perubahan ini adalah bahwa dalam beberapa bulan ke depan suku bunga yang ditawarkan oleh bank akan terus meningkat seiring dengan tingkat inflasi yang mengalami tekanan dari berbagai faktor," kata Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani kepada ANTARA di Jakarta Jumat.Dia menambahkan, LPS rate untuk simpanan dalam bentuk dolar AS di bank umum sebesar 8,50 persen dan LPS rate untuk simpanan dalam bentuk rupiah di Badan Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 12,00 persen."Suku bunga baru tersebut berlaku sejak 15 Juni -14 September 2008," katanya.Suku bunga penjaminan (LPS rate) sebelumnya adalah 8,25 persen, sementara BI rate telah berada pada level 8,50 persen. Suku bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 15 Mei - 14 September 2008.


Namun, beberapa waktu lalu, Firdaus pernah mengatakan perubahan suku bunga penjaminan bisa dilakukan di luar jadwal reguler, yaitu empat bulan sekali, jika kondisi ekonomi makro sangat buruk hingga dapat berpengaruh pada situasi moneter."Misalnya inflasi melonjak luar biasa dan sulit dikontrol, sedangkan ada kebutuhan untuk menjaga agar masyarakat tetap menyimpan dananya di perbankan. Nah pada saat itu kita bisa saja melakukan penyesuaian suku bunga penjaminan agar menyimpan di perbankan tetap menarik," katanya.Saat ini suku bunga simpanan di beberapa perbankan, baik tabungan, giro, atau deposito masih berada pada rentang 4-8,5 persen.Sedangkan inflasi year on year pada Mei sudah mencapai 10,38 persen.Beberapa pengamat mengatakan, BI rate diperkirakan akan berada pada kisaran 10-11 persen hingga akhir tahun, jika inflasi menembus level 12 persen. (Antara)



0 Comments: