-->

Senin, 09 Juni 2008

BP Migas Akan di Audit Investigatif oleh KPK dan BPK

BP Migas Akan di Audit Investigatif oleh KPK dan BPK
oleh : zulfikar
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengaudit lifting minyak di BP Migas, didukung oleh legislator.Salah satunya, Anggota Komisi XI dari Fraksi PAN Drajad Wibowo yang menyetujui langkah KPK memanggil kepala Kepala BPH Migas Tubagus Haryono."Lifting minyak adalah kunci pertama untuk menentukan volume minyak yang didapat. Sehingga kalau liftingya sudah salah maka akan melebar ke mana-mana," ujarnya, di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/6/2008).Dia juga menduga, bahwa berdasarkan penjelasan Ditjen Migas dan Ditjen Anggaran Depkeu, telah terjadi kebocoroan dalam pencatatan lifting minyak."Jadi KPK harus cek alat-alat untuk lifting apakah sudah dilakukan dengan benar, dan apakah petugas yang memasang alat tersebut tidak terkena sogokan seperti petugas Ditjen Bea Cukai?" tandas Drajad


Terindikasi Ada Kebocoran di BP Migas
Anggota Komisi XI DPR Drajad Wibowo menduga ada kebocoran yang terjadi baik dalam volome produksi maupun penerimaan minyak dan gas.Hal itu disebut Drajad setelah mendengar laporan dari BP Migas dan Dirjen Anggaran Departemen Keuangan pada saat rapat dengar pendapat dengan Komsisi XI DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Senin (9/6/2008)."Bagaimana DPR bisa tahu kalau angka-angka di APBN itu benar. Sementara auditor negara tidak bisa masuk," katanya.Angota DPR dari Fraksi PAN itu menduga ada kebocoran dalam volume minyak. Sebab, berdasarkan fakta bahwa di Kalimantan Timur ada kebocoran lewat pipa bawah laut, serta di Tanjung Priok ada banyak kebocoran di tangki-tangkinya.Sementara untuk sisi penerimaan migas, ia mempertanyakan kenapa harga jual yang dipakai pemerintah memakai patokan harga minyak Indonesia (ICP), padahal saat minyak di jual ada harga terima. "Kayak kita jual barang, harga saat dia mengirim itu kan ada, kenapa tidak dipakai harga itu saja," tegasnya.Menurutnya harga jual minyak itu mencerminkan angka riil, jangan memakai ICP. Apalagi, kata dia, Indonesia tidak melakukan lindung nilai (hedging) sama sekali.Untuk penggunaan rekening 600 BI, Drajad tidak yakin akan digunakan semestinya. Pasalnya, berdasarkan auditor BPK ada kelebihan cost recovery sebesar USD2 miliar. Oleh sebab itu, ia meminta supaya mutasi rekening bisa diserahkan ke DPR agar bisa diproses dengan data BPK, supaya DPR yakin dana yang ada di rekening itu benar
600 rekening Penerimaan Migas akan di periksa
Ditjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan Departemen siap melaporkan melaporkan penerimaan pemerintah di bidang migas. Laporan itu berupa 600 rekening pemerintah di Bank Indonesia (BI).

"Dalam rangka transparansi boleh saja. Itu sudah ada dalam laporan BPK," ucap Dirjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan Depkeu Achmad Rochjadi setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komsi XI DPR, di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/6/2008).

Pertanyaan Achmad ini terkait dengan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mengaudit lifting minyak yang dicatat oleh BP Migas.

Kendati demikian mengometari anggapan lifting minyak yang seharusnya bisa lebih dari apa yang sudah dilaporkan dalam APBN, Achmad menilai, itu hanya soal perbedaan saja. "Apa benar seperti itu? Kalau audit BPK sudah ketahuan," tuturnya.

Dia menambahkan, BPK yang juga direncanakan untuk melakukan audit terhadap BP Migas. "Sehingga setiap orang tinggal lihat saja hasil auditnya," imbuh Achmad

0 Comments: