-->

Rabu, 05 Desember 2007

BI Keluarkan Aturan Baru Tentang BPR Syariah

BI Keluarkan Aturan Baru tentang BPR Syariah
Oleh : Zulfikar
Bank Indoesia keluarkan aturan baru PBI 9/17/2007 tentang penilaian bank terhadap Bank Perkreditan Rakyat Syariah dan mulai berlaku 4 Desember 2007, penilaian kesehatan BPS syariah tersebut mencakup :1. Permodalan 2. Kualitas Asset 3. rentabilitas 4. Likuiditas dan 5. manajemen


Penilaian atas komponen dari faktor permodalan, faktor kualitas aset, faktor rentabilitas, dan faktor likuiditas (faktor keuangan) dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif. Sedangkan penilaian atas komponen dari faktor manajemen dilakukan secara kualitatif.

Rincian selanjutnya dari penilaian BPRS adalah:

1. Penilaian secara kualitatif dilakukan dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan/atau pembanding yang relevan.

2. Peringkat setiap komponen pembentuk faktor keuangan terdiri dari peringkat 1, peringkat 2, peringkat 3, peringkat 4 dan peringkat 5.

3. Peringkat setiap komponen pembentuk faktor manajemen terdiri dari peringkat A, peringkat B, peringkat C dan peringkat D.

4. Proses penilaian Pringkat Faktor Keuangan dilakukan dengan pembobotan atas nilai peringkat faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas dan likuiditas.

5. Berdasarkan hasil penilaian Peringkat Faktor Keuangan dan penilaian peringkat faktor manajemen, ditetapkan Peringkat Komposit yang merupakan peringkat akhir hasil penilaiaan Tingkat Kesehatan Bank.

6. Proses penilaian Peringkat Komposit dilaksanakan melalui penggabungan atas Peringkat Faktor Keuangan dan peringkat manajemen menggunakan tabel konversi dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan unsur judgement.

Peringkat Komposit ditetapkan sebagai berikut:

1. Peringkat Komposit 1, mencerminkan bahwa Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang sangat baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang sangat baik

2. Peringkat Komposit 2, mencerminkan bahwa Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang baik

3. Peringkat Komposit 3, mencerminkan bahwa Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang cukup baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang cukup baik

4. Peringkat Komposit 4, mencerminkan bahwa Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang kurang baik sebagai akibat dari pengelolaan usaha yang kurang baik

5. Peringkat Komposit 5, mencerminkan bahwa Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang tidak baik sebagai akibat dari pengeloaan usaha yang tidak baik

BPRS wajib melakukan penghitungan rasio-rasio keuangan yang terkait dengan penilaian Tingkat Kesehatan BPRS secara triwulanan, untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember.

Bank Indonesia dapat meminta Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham untuk menyampaikan rencana tindakan (action plan) apabila hasil penilaian Tingkat Kesehatan BPRS menunjukkan:

1. satu atau lebih faktor permodalan, faktor kualitas aset, faktor rentabilitas, dan faktor likuiditas memiliki peringkat 4 atau 5;

2. faktor manajemen memiliki peringkat C atau D; dan/atau

3. memiliki Peringkat Komposit 4 atau 5.



0 Comments: