Satu Bank Lagi Korban Krisis Global, Bank IFI Kesulitan Modal
olwh : zulfikar
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melikuidasi Bank IFI karena kesulitan modal. Bank IFI yang kembang kempis soal modal ternyata tidak bisa memanfaatkan Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD).Hal tersebut disampaikan Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Halim Alamsyah kepada wartawan seusai melaksanakan shalat Jumat di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (17/4/2009)."Aturannya kalau bank tidak sistemik berarti tidak masuk ke dalam Fasilitas Pendanaan Darurat, berarti langsung ke LPS," ujar Halim.Hal ini dikarenakan likuidasi Bank IFI tidak bersifat sistemik sehingga tidak bisa menggunakan FPD. Sesuai ketentuan, FPD hanya bisa digunakan oleh bank yang memiliki dampak sistemik. FPD memang ditujukan untuk mengatasi permasalahan likuiditas bank pada situasi yang dapat membahayakan sistem keuangan. Untuk bank yang tidak berdampak sistemik sebenarnya bisa menggunakan Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP). FPJP merupakan fasilitas untuk mengatasi permasalahan likuiditas bank pada situasi normal, dengan mensyaratkan CAR minimal 8%. Namun ternyata CAR Bank IFI di bawah 8%. FPD dan FPJP memang merupakan instrumen untuk mengatasi permasalahan likuiditas bank sesuai dengan peran Bank
Indonesia sebagai lender of the last resort yang diatur oleh UU No.3 Tahun 2004 pasal 8 ayat 3.Halim kembali menegaskan, likudasi PT Bank IFI (Bank IFI) bukan masalah sistemik seperti halnya PT Bank Century (Century)."Pertimbangan kita, bank itu (Bank IFI) tidak sistemik, kita sudah meminta kepada pemilik untuk melakukan berbagai langkah penyelamatan, misalnya untuk menambah permodalan, mencari investor ternyata sulit," ujar Ia menambahkan, kasus Bank IFI berbeda dengan bank Century yang sistemik., Bank IFI merupakan bank 'gagal' dan harus masuk ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan ternyata LPS memutuskan bank ini tidak perlu diselamatkan."Ya sudah, hari ini izin usahanya dicabut, sekarang tinggal bank melakukan RUPS untuk melikuidasi," jelas Halim.Perlu ditambahi, lanjut Halim, tabungan nasabah yang diatas penjaminan LPS atau di atas Rp 2 miliar tetap harus dibayar oleh pemilik modal. "Pemilik modal harus tetap bayar," imbuhnya
olwh : zulfikar
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melikuidasi Bank IFI karena kesulitan modal. Bank IFI yang kembang kempis soal modal ternyata tidak bisa memanfaatkan Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD).Hal tersebut disampaikan Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Halim Alamsyah kepada wartawan seusai melaksanakan shalat Jumat di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (17/4/2009)."Aturannya kalau bank tidak sistemik berarti tidak masuk ke dalam Fasilitas Pendanaan Darurat, berarti langsung ke LPS," ujar Halim.Hal ini dikarenakan likuidasi Bank IFI tidak bersifat sistemik sehingga tidak bisa menggunakan FPD. Sesuai ketentuan, FPD hanya bisa digunakan oleh bank yang memiliki dampak sistemik. FPD memang ditujukan untuk mengatasi permasalahan likuiditas bank pada situasi yang dapat membahayakan sistem keuangan. Untuk bank yang tidak berdampak sistemik sebenarnya bisa menggunakan Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP). FPJP merupakan fasilitas untuk mengatasi permasalahan likuiditas bank pada situasi normal, dengan mensyaratkan CAR minimal 8%. Namun ternyata CAR Bank IFI di bawah 8%. FPD dan FPJP memang merupakan instrumen untuk mengatasi permasalahan likuiditas bank sesuai dengan peran Bank
Indonesia sebagai lender of the last resort yang diatur oleh UU No.3 Tahun 2004 pasal 8 ayat 3.Halim kembali menegaskan, likudasi PT Bank IFI (Bank IFI) bukan masalah sistemik seperti halnya PT Bank Century (Century)."Pertimbangan kita, bank itu (Bank IFI) tidak sistemik, kita sudah meminta kepada pemilik untuk melakukan berbagai langkah penyelamatan, misalnya untuk menambah permodalan, mencari investor ternyata sulit," ujar Ia menambahkan, kasus Bank IFI berbeda dengan bank Century yang sistemik., Bank IFI merupakan bank 'gagal' dan harus masuk ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan ternyata LPS memutuskan bank ini tidak perlu diselamatkan."Ya sudah, hari ini izin usahanya dicabut, sekarang tinggal bank melakukan RUPS untuk melikuidasi," jelas Halim.Perlu ditambahi, lanjut Halim, tabungan nasabah yang diatas penjaminan LPS atau di atas Rp 2 miliar tetap harus dibayar oleh pemilik modal. "Pemilik modal harus tetap bayar," imbuhnya
LPS Siapkan Dana Rp. 2 Milyar
LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) menyiapkan dana lebih dari Rp 200 miliar untuk membayarkan rekening nasabah Bank IFI yang masuk perhitungan penjaminan LPS."Kita sedang persiapan untuk verifikasi, nilai penjaminannya kira-kira sekitar lebih dari Rp 200 miliar," ujar Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/4/2009).Dalam verifikasi nanti, LPS akan melihat apakah berapa besar nilai rekening nasabah yang besarannya Rp 2 miliar ke bawah, dan suku bunganya sesuai dengan suku bunga simpanan LPS."Kita perkirakan kalau lihat angka-angkanya, tapi kita juga tunggu verifikasi, apakah tabungan-tabungan yang di bawah Rp 2 miliar suku bunganya tidak melampaui suku bunga penjaminan LPS. Kita perkirakan nilainya lebih dari Rp 200 miliar," tuturnya.Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan BI, Wimboh Santoso sebelumnya menyatakan, Bank IFI menyimpan dana masyarakat Rp 355,8 miliar. Rincian dari dana masyarakat itu adalah:
Kurang dari Rp 2 miliar: sekitar 9.600 rekening dengan nominal Rp 160,4 miliar.
Di atas Rp 2 miliar: 30 rekening dengan jumlah nominal Rp 191,2 miliar. Firdaus menjelaskan, ,ekanisme pembayaran nilai penjaminan ini dijelaskan Firdaus, verifikasi akan dilakukan LPS pada haru Rabu atau Kamis pekan depan. Kemudian 5 hari setelah verifikasi selesai, LPS akan melakukan pembayaran awal."Kita akan lakukan pembayaran awal, artinya belum semuanya, kalau sudah ada yang clear benar akan dilakukan pembayaran. Kalau untuk keseluruhan pembayaran, kita verifikasi semuanya apakah sudah layak bayar atau tidak itu paling lama 90 hari kerja sejak bank tersebut dicabut izinnya," paparnya.Ia menambahkan, izin usaha Bank IFI dicabut karena memang kondisinya tidak sehat. Bahkan menurutnya, kondisi tidak sehatnya Bank IFI sudah dideteksi sejak 6 bulan lalu."Jadi 6 bulan sudah dalam perawatan, dan BI sudah beri kesempatan berkali-kali kepada pemegang saham lama dan baru untuk masuk ke Bank IFI," katanya.Dijelaskannya, untuk ke depan, LPS akan lebih menggencarkan iklan informasi kepada nasabah mengenai besaran nilai simpanan dan bunga simpanan yang dijamin oleh pemerintah. Tujuannya agar nasabah mengetahui apakah suku bunga simpanan yang diberikan bank, masuk dalam penjaminan pemerintah."Memang setiap ada penetapan suku bunga (penjaminan) baru, kita beri tahu melalui BI dan media. Tapi kadang-kadang bank tidak meletakkan suku bunga penjaminan LPS. Kita akan terus berusaha menjangkau masyarakat perbankan yang cukup luas, ada 80 juta pemegang rekening. Ke depan akan kita lebih promosikan," pungkasnya

0 Comments:
Post a Comment