-->

Selasa, 25 November 2008

PBI tentang komite perbankan syariah dibentuk

PBI tentang komite perbankan syariah dibentuk
oleh : zulfikar
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) bernomor 10/32/PBI/2008 tentang Komite Perbankan Syariah (KPS) sebagai implementasi fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang sistem perbankan syariah yang tertuang dalam UU no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.Keanggotaan KPS terdiri dari perwakilan Bank Indonesia, Departemen Agama, dan unsur masyarakat yang komposisinya berimbang, dengan jumlah anggota paling banyak terdiri atas 11 (sebelas) orang serta diketuai oleh perwakilan dari Bank Indonesia.

"Masa jabatan anggota KPS di luar Bank Indonesia adalah dua tahun, dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali masa jabatan," sebut PBI seperti dikutip di situs BI.Adapun tugas KPS berdasarkan PBI yang mulai berlaku pada 20 November 2008 itu, adalah membantu Bank Indonesia dalam menafsirkan fatwa MUI yang terkait dengan perbankan syariah, memberikan masukan dalam rangka implementasi fatwa MUI kedalam PBI serta melakukan pengembangan industri perbankan syariah.Anggaran dan biaya-biaya sehubungan pelaksanaan tugas KPS menjadi beban anggaran Bank Indonesia. Disebutkan, KPS bertanggung jawab kepada Bank Indonesia. Dalam pelaksanaan tugasnya, komite ini dibantu oleh Sekretariat Komite


0 Comments: