-->

Rabu, 05 November 2008

Bank Indover Harus Kembalikan Hak Bank-Bank BUMN

Bank Indover Harus Kembalikan Hak Bank-Bank BUMN
oleh : zulfikar
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendesak agar bank-bank BUMN menuntut Bank Indover mengembalikan hak-haknya.Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Negara BUMN M. Said Didu yang ditemui di ruang kerjanya di Gedung Garuda, Jakarta, Rabu (5/11/2008)."Kami minta Bank BUMN tuntut hak mereka di Indover sesuai peraturan yang berlaku," katanya.Ia mengatakan, setelah Indover resmi dilikuidasi maka tanggung jawab pertama adalah penyelesaian masalah karyawannya dengan menggunakan dana hasil penjualan aset. Jika semua hak karyawan terpenuhi maka tanggung jawab Indover selanjutnya adalah kepada para krediturnya."Jika masih tersisa dananya maka harus dibagi rata kepada para krediturnya," imbuhnya.Menurutnya, tugas Kementerian BUMN adalah menjaga kepentingan pemerintah selaku pemegang saham di Bank BUMN. "Bagi BUMN kehilangan hanya Rp 1 tetap harus dipertanggung jawabkan," ujarnya.



Namun, Ia mengatakan jika semua pertanggungjawaban sudah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dana yang tersedia bagi kreditur tidak mencukupi, maka itu murni resiko bisnis. "Kalau sudah begitu tidak bisa dituntut lebih lanjut karena murni resiko bisnis.Sejumlah bank BUMN tercatat menjadi korban Bank Indover yang akan segera dilikuidasi, setelah sang induk yakni Bank Indonesia gagal mendapatkan izin DPR untuk menyuntikkan dana. Bank-bank BUMN yang tercatat dari korban adlaah:

Bank Mandiri US$ 31 juta
Bukopin US$ 15 Juta
BRI sekitar Rp 400 Miliar
BNI, jumlahnya sekitar US$ 27 juta.

Sofyan menambahkan, kasus Indover ini terjadi karena adanya 'bentrok' antara regulator dan operator. Menurutnya, tugas regulator adalah membuat regulasi yang bersifat umum dan mengawasi jalannya regulasi tersebut. Sedangkan operator menjalankan apa yang sudah tertuang dalam regulasi. "Bisa bahaya kalau regulator dan operator bersatu," akunya

0 Comments: