Bantuan Likuiditas Sulit Diselewengkan
oleh : zulfikar
Peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang (moral hazard) atas penyaluran dan pemanfaatan fasilitas bantuan likuiditas jangka pendek dari Bank Indonesia (BI) untuk bank-bank umum bisa ditangkal oleh sistem perbankan nasional. Hal ini dikemukakan pengamat perbankan Helmy Arman dan analis pasar modal Poltak Hotradero, Rabu (15/10) kemarin, di Jakarta. Keduanya menanggapi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memberi wewenang bagi BI untuk membantu bank yang kesulitan likuiditas saat krisis. Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan perppu untuk mengamandemen Undang-Undang BI dalam rangka menghadapi ancaman krisis keuangan. Perppu itu mengamandemen Pasal 11 UU No 3/2004 tentang BI terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek. Perppu itu menetapkan, untuk pemberian fasilitas jangka pendek, BI hanya menerima aset-aset berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, yaitu surat berharga negara seperti SUN dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Pertimbangan yang melandasi lahirnya kebijakan memberi bantuan likuiditas jangka pendek ini mengingatkan banyak orang akan fasilitas serupa 10 tahun lalu, yakni Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Perbankan nasional diselamatkan dari ancaman keruntuhan dengan BLBI. Namun, terjadi moral hazard, sehingga BLBI masih menyisakan banyak masalah hingga kini. Namun, Helmy Arman dan Poltak Hotradero kurang sependapat dengan kekhawatiran itu. Menurut mereka, dengan sistem yang berlaku di perbankan nasional saat ini, sulit bagi pemilik bank melakukan morald hazard seperti mark up pinjaman atau menyalahgunakan pinjaman likuiditas dari BI. Sebab, sistem yang dirancang BI nyaris sempurna, sehingga tak seorang pun dapat menyelewengkan bantuan likuiditas bank sentral. Mereka menilai, langkah BI menurunkan giro wajib minimum (GWM) valas sudah sangat memperkuat likuiditas bank. Bahkan, bank menjadi sedikit lebih leluasa menyalurkan kredit. Perppu tentang peningkatan penjaminan dana nasabah di bank pun pada gilirannya akan memperkuat likuiditas bank.
oleh : zulfikar
Peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang (moral hazard) atas penyaluran dan pemanfaatan fasilitas bantuan likuiditas jangka pendek dari Bank Indonesia (BI) untuk bank-bank umum bisa ditangkal oleh sistem perbankan nasional. Hal ini dikemukakan pengamat perbankan Helmy Arman dan analis pasar modal Poltak Hotradero, Rabu (15/10) kemarin, di Jakarta. Keduanya menanggapi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memberi wewenang bagi BI untuk membantu bank yang kesulitan likuiditas saat krisis. Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan perppu untuk mengamandemen Undang-Undang BI dalam rangka menghadapi ancaman krisis keuangan. Perppu itu mengamandemen Pasal 11 UU No 3/2004 tentang BI terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek. Perppu itu menetapkan, untuk pemberian fasilitas jangka pendek, BI hanya menerima aset-aset berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, yaitu surat berharga negara seperti SUN dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Pertimbangan yang melandasi lahirnya kebijakan memberi bantuan likuiditas jangka pendek ini mengingatkan banyak orang akan fasilitas serupa 10 tahun lalu, yakni Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Perbankan nasional diselamatkan dari ancaman keruntuhan dengan BLBI. Namun, terjadi moral hazard, sehingga BLBI masih menyisakan banyak masalah hingga kini. Namun, Helmy Arman dan Poltak Hotradero kurang sependapat dengan kekhawatiran itu. Menurut mereka, dengan sistem yang berlaku di perbankan nasional saat ini, sulit bagi pemilik bank melakukan morald hazard seperti mark up pinjaman atau menyalahgunakan pinjaman likuiditas dari BI. Sebab, sistem yang dirancang BI nyaris sempurna, sehingga tak seorang pun dapat menyelewengkan bantuan likuiditas bank sentral. Mereka menilai, langkah BI menurunkan giro wajib minimum (GWM) valas sudah sangat memperkuat likuiditas bank. Bahkan, bank menjadi sedikit lebih leluasa menyalurkan kredit. Perppu tentang peningkatan penjaminan dana nasabah di bank pun pada gilirannya akan memperkuat likuiditas bank.
Menurut Helmy, dalam upaya mendapatkan pinjaman likuiditas jangka pendek itu, akan sangat sulit bagi bank untuk melakukan tindakan yang menyalahi aturan. Sebab, sebagai debitor, bank harus memiliki kategori lancar. Selain itu, dipastikan BI pun akan melakukan pemotongan (discount) nilai buku dari pinjaman. "Akan sulit bagi debitur melakukan mark up karena pinjaman itu nantinya bakal tercatat di bank dan sekaligus dilaporkan ke BI," kata Helmy. Poltak pun berpendapat sama. Dia memastikan sangat sulit bagi debitor melakukan mark up, karena bobot jaminan (collateral) sudah cukup jelas, yakni berupa surat berharga, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Utang Negara (SUN). BI pun sudah memiliki database, sehingga akan sulit bagi debitor untuk bertindak nakal. Pusat data itu tersusun rapi serta terstruktur. Semuanya mudah terdeteksi, mulai dari siapa yang akan mengajukan kredit, berapa jumlahnya hingga jatuh temponya, Helmy menambahkan, struktur dan sistem keuangan Indonesia 10 tahun lalu dengan sekarang sangat berbeda. Sepuluh tahu lalu, publik tidak lagi percaya pada sistem perbankan. Rontoknya kepercayaan itu tecermin dari rush oleh nasabah. "Saat ini, perbankan sudah sehat. Tidak terjadi rush seperti tahun 1998," katanya. Masih menurut Helmy, dampak perppu mengenai penjaminan pemerintah dana nasabah bank hingga Rp 2 miliar akan sangat bagus. Apalagi, langkah ini diambil saat pasar uang global belum stabil. Langkah itu sebagai tindakan preventif untuk menghindari dampak terburuk. "Saya rasa ini sangat bagus," tuturnya. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya menjamin simpanan dengan suku bunga tertentu. "Saya kira nasabah akan selektif mencari bank," katanya. Sebagaimana diketahui, suku bunga penjaminan atas simpanan dalam rupiah di bank-bank umum dinaikkan 75 basis poin menjadi 10 persen. Kenaikan suku bunga penjaminan ini bertujuan membantu langkah pemerintah membangun kepastian bagi masyarakat penabung.Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani, mengatakan suku bunga penjaminan atas simpanan dalam bentuk valuta asing ditetapkan 3,50 persen, dan suku bunga penjaminan atas simpanan di Bank Perkreditan Rayat (BPR) menjadi 13 persen. "Kenaikan batas nilai simpanan yang dijamin dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar harus disertai dengan menaikkan tingkat bunga penjaminan agar bisa meng-cover bunga simpanan di sekitar Rp 2 miliar-an dan upaya mengefektifkan kenaikan batas nilai simpanan itu," kata Firdaus. Sebelumnya, BI juga telah mendahului langkah penyesuaian suku bunga acuan dengan menaikkan BI Rate menjadi 9,5 persen, dua pekan lalu. Dengan ditetapkannya suku bunga penjaminan pada 10 persen, LPS hanya menjamin simpanan dengan bunga maksimal 10 persen. Jika bank memberi bunga simpanan di atas 10 persen, simpanan itu tidak dijamin LPS. BI juga berusaha menjaga stabilitas rupiah dan menjaga likuiditas perbankan dengan memasok valuta asing (valas)--terutama dolar AS-- ke pasar uang dalam negeri. Pelonggaran itu dilakukan BI dengan kebijakan pengurangan GWM valuta asing, dari tiga persen menjadi satu persen. "Tujuannya adalah memberi kelonggaran bagi bank untuk menggunakan devisa yang sekarang nongkrong, tidak aktif di BI, bisa dipakai sekarang," kata Gubernur BI Boediono. Serangkaian kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah merespons dampak krisis keuangan saat ini. Diperkirakan, dari kebijakan pelonggaran itu, dana sebesar 721 juta dolar AS akan memenuhi likuiditas di pasar. Likuiditas itu diperoleh dari jumlah dana pihak ketiga dalam bentuk valuta asing (devisa) yang mencapai 36 miliar dolar AS per 6 Oktober 2008. Sementara itu, Komisi XI DPR mendukung langkah pemerintah mengantisipasi krisis. "Komisi XI DPR memberikan komitmen tinggi terhadap langkah pemerintah dan setiap saat akan meluangkan waktu untuk mengadakan rapat kerja dengan pemerintah tanpa terikat waktu kerja jika diperlukan persetujuan atau konsultasi dengan DPR," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati. DPR juga telah memberikan persetujuan bagi penggunaan dana dari APBN sebesar Rp 4 triliun untuk membeli kembali saham BUMN di pasar modal. "Pelaksanaan kebijakan ini tanpa impresi melawan mekanisme pasar, karena yang dilakukan adalah untuk mengembalikan kepercayaan pasar," kata Sri Mulyani. Anggota DPR dari Komisi XI DPR, Asman Abnur, mengatakan Komisi XI DPR telah mendapat izin dari pimpinan DPR untuk sewaktu-waktu melakukan rapat kerja dengan pemerintah dalam menghadapi situasi yang tidak menentu saat ini

0 Comments:
Post a Comment