-->

Jumat, 26 September 2008

Produk Investasi Asing Offshore Akan Di Atur BI

Produk Investasi Asing Offshore Akan Di Atur BI
oleh : zulfikar

Bank Indonesia (BI) akan segera menyelesaikan aturan tentang produk investasi asing di Indonesia, dan diharapkan bisa rampung pada November mendatang. Kehadiran aturan ini sebenarnya sudah sangat terlambat, namun harus tetap dibuat untuk mengantisipasi kondisi kedepan. Demikian disampaikan Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad dalam sebuah diskusi di Hotel Le Meridien, Jakarta, Jumat (26/9/2008)."Ada keinginan kita untuk segera menyelesaikan aturan mengenai offshore produk itu. Tentu saja kita harus bekerja sama dengan Bapepam agar tidak overlap satu sama lain," kata Muliaman. "Kita berharap setelah lebaran ini kita bisa di-work out jadi november kita sudah punya
payung hukum," tambahnya.Prinsipnya, kata Muliaman, baik bank sebagai agen penjual ataupun investor dari produk-produk offshore itu harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian. "Ketika bank sebagai agen, kita minta pada bank agar jelas. Kita akan bikin guideline secara umum, tapi intinya bank aware betul siapa penerbit surat berharga yang akan diageninya ini apakah betul terdaftar di negara asalnya," tegasnya. "Kemudian juga, kalau sudah terdaftar kan deskripsi mengenai produknya harus jelas dan bisa menjelaskan kepada konsumennya. Sehingga konsumen juga aware apa risiko dan return-nya," tambah Muliaman.Masalah-masalah tersebut akan dituangkan dalam aturan baru tentang produk offshore yang akan segera dirilis BI itu.


Selain itu, kata Muliaman, investor dan nasabah juga perlu diberi pengetahuan tentang risiko investasi. Semakin kompleks produk investasi, mungkin semakin tinggi returnnya, tapi juga semakin tinggi risikonya. Monitoring terhadap bank-bank yang membeli surat berharga juga akan diberlakukan secara reguler, sehingga bank harus tetap pada jalur kehati-hatian."Bank sebagai investor bisa saja membeli surat berharga, tapi kan aturannya tidak boleh beli surat berharga yang ada kaitannya dengan saham atau underlying asetnya saja. Kalau misalnya fix income itu boleh, kalau bentuk saham tidak boleh. Nah, tentunya kan harus ada monitoring risiko," tambahnya lagi.Seperti diketahui, sejumlah investor di Indonesia ikut terseret oleh kebangkrutan Lehman Brothers. Mereka umumnya membeli surat berharga Lehman yang dijual oleh bank di Indonesia."Mestinya kita punya ini sejak dulu tapi saya kira sudah telat tapi perlu lah karena untuk perkembangan ke depan kita tidak tahu," pungkas Muliaman

0 Comments: