-->

Sabtu, 09 Agustus 2008

Unit Syariah Asset Mencapai 50 % Wajib Jadi Bank Umum Syariah

Unit Syariah Asset Mencapai 50 % Wajib Jadi Bank Umum Syariah
oleh : zulfikar
ank yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dengan total aset minimal 50% dari total aset bank induknya, wajib memisahkan UUS tersebut untuk dijadikan Bank Umum Syariah (BUS).Demikian disampaikan oleh Ekonom Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Sunarsip dalam diskusi mengenai sosialisasi UU Perbankan Syariah di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Sabtu (9/8/2008)."Dalam UU Perbankan Syariah baru hal ini diatur seperti itu, hal ini diatur agar perbankan syariah di Indonesia dapat lebih berkembang," ujarnya.Selain masalah aset, untuk UUS bank yang sudah berdiri 15 tahun pada waktu disahkannya UU ini pada 16 Juli 2008, maka bank tersebut juga wajib memisahkan usaha UUS tersebut menjadi BUS."Walaupun asetnya besarannya belum 50% dari aset bank induknya, UUS tersebut juga harus di spin off," ujarnya.Dikatakannya, dalam UU ini diatur, Bank Umum Konvensional bisa berubah menjadi Bank Umum Syariah. "Tapi sebaliknya tidak bisa, yaitu Bank Umum Syariah tidak bisa berubah menjadi Bank Umum konvensional," ucapnya.Selain itu Sunarsip mengatakan pengesahan UU ini sesuai dengan perkembangan perbankan syariah yang terus meningkat pada saat ini. "Pada Juni 2008, total aset perbankan syariah meningkat 47% dibanding periode yang sama tahun 2007, kemudian FDR (Financing to Deposit Ratio) sudah lebih dari 100%. Jadi UU ini tepat pada saat peningkatan perbankan syariah di Indonesia dimana peranannya dalam perekonomian terus meningkat," tuturnya



Dengan disahkannya UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, maka Bank Umum Syariah (BUS) harus mencantumkan nama syariah di dalam nama bank tersebut.Demikian disampaikan oleh Ekonom Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Sunarsip dalam diskusi mengenai sosialisasi UU Perbankan Syariah di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Sabtu (9/8/2008)."Bank Umum Syariah harus mencantumkan kata syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan ini diatur di dalam UU tersebut. Ini bertujuan untuk menegaskan kemurnian syariahnya," katanya.Namun menurut Sunarsip, tak semua bank harus mengganti namanya. Penambahan nama syariah baru diwajibkan bagi bank yang lahir setelah UU tersebut disahkan. Ia mencontohkan bank Muamalat yang sudah ada sebelum UU Perbankan Syariah disahkan, maka tak perlu mengganti namanya.Selain itu dikatakan Sunarsip, untuk Unit Usaha Syariah Perbankan (UUS) yang dimiliki bank, UU ini mengatur agar setiap UUS yang dimiliki bank harus mencantumkan kata Unit Syariah. "Seperti contohnya kalau BRI, nama UUS-nya ya harus BRI Unit Syariah," ujarnya.

FIT & Proper Tes Untuk Pemegang Kendali Saham
Sesuai dengan UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, maka pemegang saham pengendali pada Bank Umum Syariah (BUS) harus lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Bank Indonesia.Ekonom Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Sunarsip mengatakan hal ini bertujuan agar setiap pemegang saham BUS memahami prinsip-prinsip syariah dan berkomitmen untuk mengembangkan perbankan syariah di Indonesia."Kalau mereka tidak lulus, maka UU ini mengatur pemegang saham tersebut wajib untuk menurunkan jumlah sahamnya paling banyak 10%," katanya dalam diskusi mengenai sosialisasi UU Perbankan Syariah di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Sabtu (9/8/2008).Jika pemegang saham tersebut juga tidak melepaskan kepemilikan sahamnya tersebut, maka UU ini mengatakan, pemegang saham tersebut tidak diperdengarkan hak suaranya di dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

"Kemudian dia juga hanya mendapatkan dividen maksimal 10%, dan namanya harus dipublikasikan minimal pada 2 media," jelasnya. Pada kesempatan yang sama, Presiden Direktur Karim Business consulting Adhiwarman A. Karim mengatakan untuk menjalankan UU Perbankan Syariah ini memang harus ada penyesuaian antara Bank Indonesia, pemerintah dan juga bank syariah itu sendiri. "Memang harus ada beberapa PBI (Peraturan Bank Indonesia) yang harus disesuaikan mengikuti akad dan fatwa syariah seperti yang tercantum dalam UU," ujarnya.

0 Comments: