Persyaratan Dalam Permodalan Tier III Sedang Digodok BI
oleh : zulfikar
Bank Indonesia sedang membahas dan mengkahi tentang persyaratan kecukupan modal yang berhubungan dengan CAR dan ATMR serta persyaratan dalam Basel Accord II terutama mengenai penambahan porsi Tier III, hal tersebut disampaikan oleh Boediono Gubernur Bank Indonesia ”Tier tiga tersebut sedang didefinisikan. Intinya, akan memudahkan bank untuk menambah perhitungan CAR (capitaladequcyratio/ CAR).Sebab, ada tier lagi yang bisa diperhitungkan. Namun,tentunya ada syarat dan rambu-rambunya,” ujarnya diJakartakemarin. Boediono menuturkan, perluasan komponen modal perbankan melalui tier tiga ini merupakan bagian dari implementasi Basel II yang rencananya akan diterapkan pada 2010. Pada ketentuan Basel II,bank disyaratkan untuk memperkuat struktur modalnya sehingga akan memperbaiki CAR dan risiko. ”Hal ini memberi ruang bagi bank untuk memperbaiki CAR melalui tambahan pada tier tiga.Ini menjadi ruang baru bagi bank untuk mendefinisikan kembali modalnya sehingga menjadi lebih longgar,”paparnya. Sebagai informasi, saat ini instrumen permodalan bank terdiri atas dua hal, yaitu tier satu yang disebut sebagai modal inti perbankan dan tier dua sebagai modal pelengkap yang diperoleh dari pinjaman obligasi subordinasi jangka panjang.
oleh : zulfikar
Bank Indonesia sedang membahas dan mengkahi tentang persyaratan kecukupan modal yang berhubungan dengan CAR dan ATMR serta persyaratan dalam Basel Accord II terutama mengenai penambahan porsi Tier III, hal tersebut disampaikan oleh Boediono Gubernur Bank Indonesia ”Tier tiga tersebut sedang didefinisikan. Intinya, akan memudahkan bank untuk menambah perhitungan CAR (capitaladequcyratio/ CAR).Sebab, ada tier lagi yang bisa diperhitungkan. Namun,tentunya ada syarat dan rambu-rambunya,” ujarnya diJakartakemarin. Boediono menuturkan, perluasan komponen modal perbankan melalui tier tiga ini merupakan bagian dari implementasi Basel II yang rencananya akan diterapkan pada 2010. Pada ketentuan Basel II,bank disyaratkan untuk memperkuat struktur modalnya sehingga akan memperbaiki CAR dan risiko. ”Hal ini memberi ruang bagi bank untuk memperbaiki CAR melalui tambahan pada tier tiga.Ini menjadi ruang baru bagi bank untuk mendefinisikan kembali modalnya sehingga menjadi lebih longgar,”paparnya. Sebagai informasi, saat ini instrumen permodalan bank terdiri atas dua hal, yaitu tier satu yang disebut sebagai modal inti perbankan dan tier dua sebagai modal pelengkap yang diperoleh dari pinjaman obligasi subordinasi jangka panjang.
Dengan ditetapkannya Tier III sebagaikomponen permodalan, bank bisa mendapatkan modal pelengkap tambahan yang diperoleh melalui pinjaman bilateral atau sindikasi berjangka panjang, dan bisa ditempatkan pada struktur permodalannya. Ekonom BNI Ryan Kiryanto mendukung kebijakan tersebut. Sudah seharusnya perbankan mulai memikirkan upaya memperkuat CAR sejak dini sebelum Basel II Accord diimplementasikan. Dalam kebijakan Basel II,semua unsur risiko akan diperhitungkan dengan aspek permodalan sehingga bank membutuhkan tambahan modal lain dengan ketentuan yang akan diatur BI. ”Jika bank-bank sudah tidak punya ruang lagi untuk menambah CAR melalui modal inti (tier satu) dan modal pelengkap (tier dua), bank bisa melakukannya melalui tier tiga seperti pinjaman asing,di mana jumlahnya tidak boleh melebihi tier satu,”ungkapnya

0 Comments:
Post a Comment