Kontrak PSC Tetap Dipertahankan
oleh : zulfikar
Pemerintah mengisyaratkan tetap akan menggunakan sistem kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) di sektor minyak dan gas (migas). Meski harus mengeluarkan cost recovery, sistem ini justru memperkuat posisi negara dalam kepemilikan sumber migas.Sebagai negara sedang berkembang, sektor migas Indonesia masih membutuhkan sistem PSC. Sistem PSC dinilai lebih baik ketimbang sistem kontrak karya (KK) atau royalti. Indonesia membutuhkan biaya eksplorasi US$ 3-4 miliar per tahun dengan perhitungan rasio kesuksesan eksplorasi 10-20%. Biaya sebesar itu tidak mungkin dibebankan kepada keuangan negara.Dalam sistem PSC, negara diakui sebagai pemegang hak milik (ownership) sumber migas dan sesuai amanat UUD 1945. Sebaliknya, sistem royalti mengalihkan hak milik dari negara kepada perusahaan yang memproduksi migas. Kelemahan dalam sistem PSC di Indonesia terletak pada pengawasan dan kontrol atas cost recovery. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono, Direktur Center for Petroleum and Energy Studies Kurtubi, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy, dan Guru Besar ITB Widjajono Partowidagdo. Mereka dihubungi Investor Daily secara terpisah di Jakarta, Selasa (5/8).Dalam sepuluh tahun terakhir, pengeluaran cost recovery cenderung meningkat, terutama pada 2007 yang mencapai US$ 8,5 miliar dan tahun ini diperkirakan US$ 10,1 miliar. Sebaliknya, lifting minyak relatif stagnan. Kondisi ini memunculkan wacana untuk mengubah sistem PSC menjadi KK atau menekan cost recovery. Sejumlah kontraktor migas pun mendukung penghapusan sistem PSC dan cost recovery. Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas memungkinkan penghapusan cost recovery. Sebagai gantinya, mereka mengusulkan sistem kontrak karya atau sistem royalti.Dukungan untuk penerapan sistem royalti itu dilontarkan Komisaris Utama PT Medco Energi Internasional Tbk Hilmi Panigoro, Wakil Direktur Utama Pertamina Iin Arifin Takhyan, dan Vice President Public Affair Exxon Mobil Oil Indonesia Maman Budiman. “Besaran royalti perlu ada kesepakatan antara kontraktor dan pemerintah,” jelas Hilmi.Menurut Hilmi, besaran royalti hendaknya mengacu pada risiko pengerjaan eksplorasi. Misalnya, eksplorasi di Laut Meksiko, kontraktor hanya membayar royalti ke pemerintah 17% plus pajak 30% dari keuntungan kontraktor.Dari sisi investor, sistem royalti cukup bagus. Alasannya, kontraktor tidak perlu persetujuan proses (approval process). Program-program pun bisa berjalan cepat. “Namun, sistem royalti perlu pendalaman dari segi perundangan-undangan dan aspek legal,” kata Iin.Maman menambahkan, inti dari penghapusan cost recovery yang terpenting adalah adanya kesepakatan antara kontraktor dan pemerintah. “Kontraktor migas tidak masalah dengan mekanisme apapun. Syaratnya, kedua pihak setuju dan tidak ada yang dirugikan,” ujar dia.
oleh : zulfikar
Pemerintah mengisyaratkan tetap akan menggunakan sistem kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) di sektor minyak dan gas (migas). Meski harus mengeluarkan cost recovery, sistem ini justru memperkuat posisi negara dalam kepemilikan sumber migas.Sebagai negara sedang berkembang, sektor migas Indonesia masih membutuhkan sistem PSC. Sistem PSC dinilai lebih baik ketimbang sistem kontrak karya (KK) atau royalti. Indonesia membutuhkan biaya eksplorasi US$ 3-4 miliar per tahun dengan perhitungan rasio kesuksesan eksplorasi 10-20%. Biaya sebesar itu tidak mungkin dibebankan kepada keuangan negara.Dalam sistem PSC, negara diakui sebagai pemegang hak milik (ownership) sumber migas dan sesuai amanat UUD 1945. Sebaliknya, sistem royalti mengalihkan hak milik dari negara kepada perusahaan yang memproduksi migas. Kelemahan dalam sistem PSC di Indonesia terletak pada pengawasan dan kontrol atas cost recovery. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono, Direktur Center for Petroleum and Energy Studies Kurtubi, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy, dan Guru Besar ITB Widjajono Partowidagdo. Mereka dihubungi Investor Daily secara terpisah di Jakarta, Selasa (5/8).Dalam sepuluh tahun terakhir, pengeluaran cost recovery cenderung meningkat, terutama pada 2007 yang mencapai US$ 8,5 miliar dan tahun ini diperkirakan US$ 10,1 miliar. Sebaliknya, lifting minyak relatif stagnan. Kondisi ini memunculkan wacana untuk mengubah sistem PSC menjadi KK atau menekan cost recovery. Sejumlah kontraktor migas pun mendukung penghapusan sistem PSC dan cost recovery. Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas memungkinkan penghapusan cost recovery. Sebagai gantinya, mereka mengusulkan sistem kontrak karya atau sistem royalti.Dukungan untuk penerapan sistem royalti itu dilontarkan Komisaris Utama PT Medco Energi Internasional Tbk Hilmi Panigoro, Wakil Direktur Utama Pertamina Iin Arifin Takhyan, dan Vice President Public Affair Exxon Mobil Oil Indonesia Maman Budiman. “Besaran royalti perlu ada kesepakatan antara kontraktor dan pemerintah,” jelas Hilmi.Menurut Hilmi, besaran royalti hendaknya mengacu pada risiko pengerjaan eksplorasi. Misalnya, eksplorasi di Laut Meksiko, kontraktor hanya membayar royalti ke pemerintah 17% plus pajak 30% dari keuntungan kontraktor.Dari sisi investor, sistem royalti cukup bagus. Alasannya, kontraktor tidak perlu persetujuan proses (approval process). Program-program pun bisa berjalan cepat. “Namun, sistem royalti perlu pendalaman dari segi perundangan-undangan dan aspek legal,” kata Iin.Maman menambahkan, inti dari penghapusan cost recovery yang terpenting adalah adanya kesepakatan antara kontraktor dan pemerintah. “Kontraktor migas tidak masalah dengan mekanisme apapun. Syaratnya, kedua pihak setuju dan tidak ada yang dirugikan,” ujar dia.
PSC Lebih Kuat
BP Migas tidak akan serta merta mengubah sistem PSC menjadi sistem royalti. Meski harus membayar cost recovery, sistem PSC menjadi alat negara untuk mengawasi para kontraktor migas, baik asing maupun lokal. “Dengan PSC, negara masih punya power,” tandas Raden Priyono.Dia mengakui, sistem PSC selama ini tak luput dari kritikan. Namun, sistem ini mampu memberikan penghasilan minimal 65% bagi negara. Sebaliknya, sistem royalti hanya memberikan bagian ke negara maksimum 47%, yakni royalti 17% dan pajak 30%.Menurut Priyono, hanya negara liberal seperti Amerika Serikat dan Inggris yang menerapkan sistem royalti. “Di negara barat, investor yang punya sumber daya alammnya. Di negara yang menerapkan PSC, negara berhak atas sumber daya alam tersebut,” jelas dia.Kurtubi menilai, penerapan sistem konsensi KK merupakan sebuah kemunduran. Sistem ini pernah digunakan untuk kontrak pengelolaan blok migas pada era 1960-an. Saat itu, KK malah merugikan karena pendapatan negara jauh lebih kecil ketimbang estimasi keuntungan yang seharusnya.Dia sependapat, sistem KK memperkecil kontrol pemerintah terhadap eksplorasi yang dilakukan kontraktor. Sebab, pemerintah tidak punya kewewenangan untuk turut campur terhadap proses eksplorasi. “Satu-satunya hak pemerintah adalah menerima pajak dan royalti dari pengusahaan blok migas tersebut,” jelas Kurtubi.Dengan berbagai keuntungan itu, menurut Kurtubi, kontraktor migas tentu akan memilih sistem KK. “Kontraktor migas sih senang saja. Sebab, bagian bersih dari keuntungan yang diterima kontraktor jauh lebih besar daripada pendapatan negara,” ungkap Kurtubi.Secara keseluruhan, Tjatur Sapto juga melihat sistem PSC jauh lebih baik ketimbang KK. PSC memberikan kekuasaan yang lebih besar pada pemerintah untuk mengawasi dan mengontrol kegiatan eksplorasi kontraktor. Keuntungan pemerintah pun lebih pasti karena tertuang dalam kontrak. “Dengan KK, pemerintah hanya menunggu royalti dan pajak, sedangkan kontrol atas wilayah, aset, dan biaya sepenuhnya menjadi hak kontraktor,” kata dia.Tjatur menjelaskan, kelemahan PSC selama ini terletak pada pengawasan dan kontrol atas cost recovery. Selama ini, pemerintah terlalu lunak sehingga banyak pengeluaran yang membebani pemerintah.
Ide Bung Karno
Menurut Widjajono, pencetus ide PSC adalah Bung Karno. Saat itu, Bung Karno ingin menempatkan bangsa Indonesia menjadi tuan di rumah negeri sendiri. “Itulah sebabnya dalam PSC manajemen ada di tangan pemerintah,” kata dia.Dia menjelaskan, perbedaan kontrak karya (konsesi/royalti) dan PSC (bagi hasil) terletak pada pengelolaan. Dalam sistem royalti, manajemen ada di tangan kontraktor, yang penting kontraktor membayar pajak.Dalam sistem PSC, manajemen ada di tangan pemerintah. Setiap kali kontraktor mau mengembangkan lapangan, investor harus menyerahkan rencana pengembangan, program kerja, program pendanaan, dan otorisasi pengeluaran. Indonesia merupakan negara yang pertama kali menerapkan PSC di dunia. Pada 1966, Indonesia meneken sistem PSC dengan IIAPCO, sekarang menjadi China National Offshore Oil Corporation (CNOOC).Mantan Kepala BP Migas Kardaya Warnika berpendapat, PSC Indonesia merupakan kontrak bagi hasil yang paling terstruktur. PSC Indonesia menjadi acuan dan banyak dipakai di beberapa negara produsen minyak yang tidak memakai sistem konsesi. “Di PSC, perusahaan memperoleh bagian dalam bentuk in kind,” jelas dia.
Sangat Efisien
Deputi Operasi BP Migas Eddy Purwanto menilai, Indonesia termasuk salah satu negara di dunia yang paling efisien. Biaya produksi dan finding cost migas Indonesia salah satu yang termurah di seluruh dunia. “Selain itu, iklim investasinya masih cukup kondusif jika dilihat dari segi geologi,” jelas dia.Pada Mei 2008, Price Water House Coopers mengungkapkan, ada 11 hambatan yang menyebabkan meningkatnya kecemasan investor untuk berinvestasi di kegiatan migas Indonesia. Dari 11 hambatan itu, ada lima hambatan utama.Pertama, ketidakpastian atas biaya produksi yang dibebankan kepada pemerintah (cost recovery). Bagi kontraktor migas, masalah ini meresahkan. Pasalnya, muncul wacana pembatasan, pengurangan, hingga cost recovery. Kedua, kepastian kontrak seiring munculnya berbagai tuntutan perubahan. Akibatnya, Indonesia dianggap kurang menghormati kontrak yang telah ditandatangani. Ketiga, semakin banyaknya intervensi dari lembaga pemerintahan lainnya seperti otoritas pajak dan pemerintah daerah. Keempat, masalah perpajakan. Indonesia dinilai tidak bisa memberikan kepastian hukum yang bersifat permanen. Kelima, kecemasan terhadap keamanan modal aset dan hak kepemilikan termasuk isu nasionalisasi. Menurut Eddy Purwanto, isu pengurangan cost recovery merupakan salah satu isu terbesar yang ditakuti investor migas. Terlebih lagi, sebagian anggota DPR ingin menekan cost recovery menjadi 15%. Saat ini, rata-rata cost recovery 23% dari pendapatan. “Kalau cost recovery di bawah 20%, apakah ini wajar dalam industri migas di dunia?” kata Eddy.Mengutip hasil riset Johnston, Prof Ong Hang Ling dari ITB pernah menyimpulkan, cost recovery yang wajar di dunia sebesar 40%. Perhitungan itu didasarkan pada kenyataan bahwa 75% kontrak bagi hasil/PSC di seluruh dunia memiliki cost recovery 40-60%. “Menurut Johnston, bila Indonesia tetap memaksakan penekanan cost recovery di bawah 20% dianggap kejam,” jelas Eddy.Saat ini, Indonesia menduduki peringkat 88 dari 103 negara penghasil migas yang tingkat efisiensi PSC-nya terendah. Namun, PSC di Indonesia dikritik karena ketidakluwesannya. Selain itu, di Indonesia apabila harga minyak tinggi orang berpikir mengenai windfall profit tax

0 Comments:
Post a Comment