ICW : Korupsi Penerimaan Minyak Mencapai Rp 228,096 Triliun
oleh : zulfikar
Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan potensi penyelewengan dalam penerimaan minyak selama tahun 2000-2007 sebesar Rp 228,096 triliun. Koordinator Pusat Data dan Analisis ICW Firdaus Ilyas mengemukakan, angka itu timbul dari data resmi perminyakan dari Departemen ESDM selama 2000-2007. Dari data itu pendapatan yang disimpangkan indikasinya sebesar Rp 194,097 triliun ditambah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kontrak Kontraktor Kerja Sama minyak (KKSS) pada semester I-2006, semester I-2007 dan semester II-2007 dengan temuan cost recovery yang tidak perlu dibayarkan sebesar Rp 39,999 triliun.
”Dari angka itu sebesar Rp 6 triliun merupakan angka cost recovery yang layak, dengan kata lain mengurangi pendapatan negara dari minyak sebesar Rp 34 triliun,” katanya dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (19/6).
oleh : zulfikar
Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan potensi penyelewengan dalam penerimaan minyak selama tahun 2000-2007 sebesar Rp 228,096 triliun. Koordinator Pusat Data dan Analisis ICW Firdaus Ilyas mengemukakan, angka itu timbul dari data resmi perminyakan dari Departemen ESDM selama 2000-2007. Dari data itu pendapatan yang disimpangkan indikasinya sebesar Rp 194,097 triliun ditambah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kontrak Kontraktor Kerja Sama minyak (KKSS) pada semester I-2006, semester I-2007 dan semester II-2007 dengan temuan cost recovery yang tidak perlu dibayarkan sebesar Rp 39,999 triliun.
”Dari angka itu sebesar Rp 6 triliun merupakan angka cost recovery yang layak, dengan kata lain mengurangi pendapatan negara dari minyak sebesar Rp 34 triliun,” katanya dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (19/6).
Firdaus mengatakan, apabila pihak BP Migas merasa janggal akan temuan ini dia menantang BP Migas untuk membuka data penerimaan minyak yang dimilikinya secara head to head dengan ICW sehingga data penerimaan minyak menjadi transparan.
“Temuan ini akan dibawa ke KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] sebagai bahan investigasi KPK apakah ada indikasi korupsi dalam pengelolaan minyak karena apabila penyimpangan ini tidak ditegakkan maka saya yakin seperti sekolah gratis, dan jaminan kesehatan gratis tidak akan teralisasi. Negara terlalu dirugikan dengan penyimpangan ini,” ujarnya.
Dia meminta pemerintah untuk meninjau ulang regulasi dan otoritas BP Migas dalam pengelolaan minyak dan gas apakah telah melakukan pengawasan dengan benar.
Tak lupa dia juga meminta pelaksanaan audit investigasi penerimaan minyak secara menyeluruh."Riset ini bisa merupakan shock theraphy. Indonesia selalu dirugikan dengan cost recovery yang tidak erlu dibayarkan kepada pengusaha minyak," ujarnya.
Hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2005-2007 dimana ditemukan penerimaan migas yang tidak dicatat dan dibelanjakan tanpa melalui APBN senilai Rp 120,329 triliun.

0 Comments:
Post a Comment