-->

Kamis, 26 Juni 2008

Hasil Audit : BPK Temukan Transfer Pricing Pada Cost Recovery

Hasil Audit : BPK Temukan Transfer Pricing Pada Cost Recovery
oleh :zulfikar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan modus transfer pricing yang dinilai bisa menggelembungkan biaya cost recovery migas.BPK sebelumnya menemukan penerimaan migas yang tidak transparan oleh pemerintah, dalam audit atas 11 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) raksasa. Hal tersebut disampaikan Widodo Haryo Mumpuni, Tortama VII Keuangan Negara BPK, usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2008)."Yang signifikan anda bisa lihat di laporannya, bahkan kasus afiliasi seperti transfer pricing ditemukan juga," ujarnya tanpa menyinggung KKKS yang dimaksud.11 KKKS itu merupakan KKKS besar yang mewakili 70 persen dari total cost recovery yang dibayarkan pemerintah.Audit itu sudah dilaksanakan BPK sejak tahun 2005, 2006, dan 2007. "Dan kita akan masuk lagi di 2008 ini. Dan juga kalau auditor kami cukup, kami akan kembangkan ke KKKS lain," ujarnya.
Cost recovery adalah biaya yang harus dibayar pemerintah untuk mengganti ongkos yang dikeluarkan KKKS saat mereka melakukan eksplorasi minyak.

Berdasarkan temuan BPK, banyak biaya yang diajukan para KKKS itu tidak wajar untuk diganti antara lain biaya community development. "Jangan lah itu dimasukkan. Saya belum buat studinya berapa yang tidak layak dalam cost recoery, tapi saya kira cukup tinggi. Ada juga misalnya pembebanan di home office itu tidak layak," ujarnya.Dia meminta pemerintah untuk meningkatkan pengendalian internnya untuk mengurangi biaya-biaya tidak wajar ini."Jadi mestinya sistem pengendalian intern yang mengawasi tidak perlu BPK terus menerus," ujarnya.Menkeu Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah melihat berbagai kemungkinan pembatasan pembayaran cost recovery.Pembatasan itu melalui evaluasi komponen biaya produksi dan kedua melakukan evaluasi standar biaya pengadaan barang dan jasa oleh para KKKS. "Ini sedang dilakukan dan kami terus memonitor," ujarnya.Sri Mulyani mengakui cost recovery akan meningkat seiring kelonjakan harga minyak karena kompetisi untuk mendapatkan barang modal menjadi lebih mahal."Tapi kalau ada kontraktor yang bisa membeli barang modal dengan harga sepertiga dibandingkan kontraktor lain tentu yang menjadi pertanyaan adalah standar biaya jadi komponen harus distandardisasi," ujarnya.Tahun 2008 pemerintah membayar cost recovery senilai total US$ 10,47 miliar dan akan meningkat lagi di 2009 karena ada 3 proyek minyak yang sudah berproduksi.Dirjen Pajak Darmin Nasution di tempat yang sama menuturkan sulit untuk menemukan adanya transfer pricing dalam cost recovery

0 Comments: